Berita Lubuklinggau

Tiga Perampok Motor dan Handphone Pelajar di Lubuklinggau Digulung Polisi

Para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban jenis Honda Beat BG2361HT dan empat unit handphone merek samsung.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ahmad farozi
AKBP Dwi Hartono, Kapolres Lubuklinggau 

Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk anggota Unit Reskrim Polres Lubuklinggau.

Mereka adalah, Muhammad Nofri (21) warga Kampung 6 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Kemudian DA (18) dan Risken Syah (20), warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Salah satu pelaku, yaitu DA, berstatus pelajar.

Ketiga tersangka ini ditangkap atas kasus curas yang dilakukan pada 17 September 2017 sekitar pukul 13.00.

Korbannya adalah Mashudi, warga Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah, para pelaku yaitu Nofri, Disen dan Risken serta satu rekannya (DPO) janjian mengajak korban bertemu untuk transaksi jual beli handphone.

Dimana, antara para pelaku dan korban bertemu di Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Namun saat sudah bertemu, bukannya transaksi yang terjadi. Tapi para pelaku langsung mengancam dan memukul korban yang masih berstatus pelajar.

Para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban jenis Honda Beat BG2361HT dan empat unit handphone merek samsung.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke polisi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPA / 364 / IX /2017/Res LLG, tanggal 17 september 2017.

Pelatih Caretaker Sriwijaya FC Akui Belum Ada Pemain Pamit Pindah Klub Lain

Coba Mencuri, Andri Sempat Diikat di Pohon Sementara Deni Jadi Bulan-bulanan Warga Gandus

Ini Nama-nama Komisioner KPUD OKI Priode 2019-2024 yang Diumumkan Situs www.kpuri.go.id

Sekitar satu tahun tiga bulan kemudian, yaitu pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 13.00, para pelaku berhasil ditangkap.

Bermula ketika anggota opsnal Polres Lubuklinggau sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang berasal dari Kabupaten Muratara ini sedang berada di Kota Lubuklinggau.

Dari informasi yang diperoleh anggota, para pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Taba Jemekeh, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diselidiki, ada dua pelaku sedang berada di Jalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru. Setelah bertemu, anggota kemudian menghentikan sepeda motor pelaku," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, Minggu (6/1/2019).

Dikatakan, kedua pelaku kemudian langsung diamankan, yaitu Nofri dan Disen. Selanjutnya anggota opsnal bersama tim riksa Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan pengembangan dan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut bersama temannya, yaity Risken Syah.

Dari pengembangan tersebut, anggota kemudian memburu Risken Syah. Dan pada Sabtu (5/1/2019), anggota berhasil menangkap Risken Syah di Jalan A Yani Kelurahan Puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau.

Lalu Risken Syah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved