Berita Pagaralam
Kapolres: Pembunuhan Sadis terhadap Ponia & Anaknya Sudah Direncanakan. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Pagaralam: Pembunuhan Sadis terhadap Ponia dan Anaknya Sudah Direncanakan. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Kapolres Pagaralam: Pembunuhan Sadis terhadap Ponia dan Anaknya Sudah Direncanakan. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan kasus pembunuhan terhadap Ponia (39) dan Selvia (13) warga kampung Gunung Gendang telah direncanakan.
Saat ini tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut telah diamankan.
Mereka adalah Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam, Riko Apriadi (20) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perum Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
• Foto 3 Tersangka Pembunuh Bayaran di Pagaralam Turun dari Pesawat Setelah Disergap Beredar di Medsos
• Setelah Uangnya Dikuras, Wanita di Pagaralam Ini Malah Dibunuh Pembunuh Bayaran. Mayatnya Dibuang
• BREAKING NEWS: Kodim 0405/Lahat Temukan Ladang Ganja Satu Hektare Lebih di Kecamatan Pendopo Barat

Untuk itu Polres menjerat ketiga tersangka ini dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dijelaskan Kapolres, jika berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang dikumpulkan dan pengakuan para pelaku, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah rencanakan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp5 juta.
"Para pelaku ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan oleh pelaku Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.
• Diajak Raffi Ahmad & Nagita Slavina Liburan ke Jepang, Lala Ngucap Syukur. Terharu Punya Bos Baik
• Pengunjung Alquran Akbar di Kecamatan Gandus Palembang Dilarang Keras Lakukan Dua Hal Ini
• Kapolres: Pembunuhan Sadis terhadap Ponia & Anaknya Sudah Direncanakan. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu para korban dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara dicekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala.
Hal itu membuat korbannya meninggal dunia.
Namun untuk menghilangkan jejak ketiga tersangka membuang mayat Panio dan Selvia dari atas Jembatan Endikat dengan ketinggian puluhan meter.
"Korban yang sudah meninggal kemudian mereka bawa ke arah Jembatan Endikat dan keduanya dilempar dari atas jembatan tersebut dan baru diketemukan oleh warga Lahat beberapa hari kemudian," katanya.
Atas fakta serta bukti-bukti maupun pengakuan dari para tersangka, penyidik Polres Pagaralam menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berenacana dengan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup. Apalagi di antara bukti yang kami dapat bahwa para pelaku selain menghilangkan nyawa korban mereka juga menguras uang korbannya yang ada di tabungan," tegasnya.
• Bos Ducati Ungkap Alasan Murid Rossi Didampingi Mantan Kepala Kru Lorenzo dan Stoner
• Tak Selalu Tegar, Usai Gugat Cerai Gading, Gisella Akhirnya Terpaksa Mengakui Hal Ini ke Gempita
• Jauh Dari Kemewahan, Potret Uta Ini Berbanding Terbalik Dengan Billy Syahputra, Bikin Netizen Kagum
Seperti diberitakan sebelumnya kedua korban ini ditemukan warga di aliran Sungai Lematang dengan kondisi mengenaskan.
Ponia ditemukan lebih dulu dengan kondisi muka hancur dan rahang patah.
Sedangkan Selvia ditemukan beberapa hari setelahnya juga dalam kondisi mengenaskan dan mulai membusuk.
===