Berita Palembang
Imigrasi Kelas I Palembang Siapkan Layanan Khusus Bagi Jemaah Haji
Bagi jemaah haji yang hendak menunaikan haji, tak perlu takut dan khawatir ketika hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bagi jemaah haji yang hendak menunaikan haji, tak perlu takut dan khawatir ketika hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Palembang di Jakabaring.
Apalagi memikirkan pendaftaran secara online, karena khusus jemaah haji yang hendak membuat paspor dan memperpanjang paspor ada pelayanan khusus untuk jemaah haji (jalur khusus).
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Imigrasi kelas 1A Palembang, Hasrullah.
• HUT Kodam II Sriwijaya ke 73 Tahun, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan Ajak Prajurit Intropeksi Diri
• BREAKING NEWS : Lagi Diduga Percobaan Bunuh Diri Pria Bergelantungan di Jembatan Ampera Palembang
• Banjir Duren di Baturaja, Pembeli Boleh Tukar Jika Kualitas Duren Kurang Bagus
Ia mengatakan khusus jemaah haji, ada penyalanan khusus (tempat khusus) disini, tanpa daftar online," Jadi kita sudah siapkan pelayanan khusus, disini sendiri kita tempatkan di Aula Imigrasi," ungkapnya.
Lanjut Hasrullah, pelayanan khusus bagi jemaah haji ini pun tak memandang umur. Umur berapa pun jemaah hajinya tetap mengunakan pelayanan khusus.
"Ini karena pihak kita sudah berkoordinasi dengan kementrian agama disini (setempat)," katanya lagai.
Untuk data jemaah haji yang sudah membuat paspor di imigrasi kelas 1A, Palembang sendiri, sambungnya, terdata, sedikitnya sudah 250 Paspor warga Kota Madya Palembang telah diselesaikan.
• Selalu Jadi Andalan, 2 Bek Sayap Persebaya Surabaya ini Kontraknya Diperpanjang
• Video Sakit Hati Istrinya Diperkosa, Pria di Kertapati Nekat Bunuh Tetangganya
• Bermodalkan Video dan Foto Intim, Pria di Muaraenim Ini Lakukan Pemerasan ke Orang Tua Pacarnya
"Informasi akan menyusul bagi jemaah hati dari kabupaten OKU (Ogan Kombering Ulu)," bebernya.
Ditanya soal persyaratan untuk membuat paspor, ditambah Hasrullah, tetap sama seperti pesyaratan sebelumnya, namun hanya sudah ada pelayanan khusus dan tak daftar online lagai.
"Persyaratanya, pertama rekomendasi dari departemen agama (Depak), Pas Foto, KTP dan poto Copy KTP, KK (Kartu Keluarga), Akte kelahiran, Ijazah dan Buku nikah," tutupnya.