Breaking News

Anjasmara Resmi Laporkan Penghina Fisik Istrinya Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku

Anjasmara Resmi Laporkan Penghina Fisik Istrinya Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku

Editor: Tresia Silviana
Instagram/@anjasmara
Anjasmara resmi melaporkan netizen yang menghina fisik Dian Nitami ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.

Tidak hanya itu, warganet tersebut juga mengemis maaf berulang kali kepada Anjas melalui Direct Message (DM) sambil mengirimkan foto permohonan maafnya via Insta Story.

"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.

"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.

Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara)
Tangkap layar permohonan warganet yang ejek fisik Dian Nitami kepada Anjasmara. (Instagram/Anjasmara) ()

Namun, dalam percakapan DM itu, Anjasmara tampak belum memaafkannya.

Pemain sinetron Romi dan Juli itu menginginkan sebuah video permohonan maaf.

"Saya minta permohonan tersebut dalam bentuk video dan kamu posting di seluruh social media kamu kemudian kamu tag saya dan istri saya," tulis Anjas membalas pesan si warganet.

Namun ternyata hingga hari ini ultimatum dari Anjasmara tak dilakukan oleh Corissa Putrie.

Hukuman Bagi Pelaku

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.

Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?

Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved