3 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida', Mantan Pengacara Mengaku Sedih
3 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida', Mantan Pengcara Mengaku Sedih
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
• Video Gol Hasil Pertandingan Pekan ke-21 Liga Inggris, Newcastle United vs Manchester United
• Drawing Ganda Campuran Indonesia Masters 2019 - Momen Perpisahan Liliyana Natsir
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
===
• Kurun Waktu 13 Jam Petugas Berhasil Temukan Mobil Dump Truk Curian di Hutan Perkebunan Sawit
• Jadi Biduan Dangdut Termahal, Ternyata Begini Rumah Via Vallen di Kampung, Luar Kamarnya Saja Begini
• Anjasmara Resmi Laporkan Penghina Fisik Istrinya Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku