3 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida', Mantan Pengacara Mengaku Sedih
3 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida', Mantan Pengcara Mengaku Sedih
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
3 Tahun Dipenjara, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso 'Kopi Sianida', Mantan Pengacara Mengaku Sedih
SRIPOKU.COM - Di tahun 2016 lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin.
Saat itu diketahui Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam pesanan sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta itu tentunya membuat publik heboh.
• Masih Belasan Tahun, 4 Artis Ini Sandang Status Janda, No 4 Dikejar Polisi Hingga Hebohkan Indonesia
• Berhenti Jadi Artis Lalu Kerja di Istana Negara, Nasib Artis Cantik Ini Justru Berubah Drastis!
• Rizky Febian Ceritakan Kejadian Aneh di Rumah Mewah Milik Sule, Banyak Rambut Wanita di Pojokan!
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Karena hal itu, Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
• Video Gol Hasil Pertandingan Pekan ke-21 Liga Inggris, Newcastle United vs Manchester United
• Drawing Ganda Campuran Indonesia Masters 2019 - Momen Perpisahan Liliyana Natsir
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
===
• Kurun Waktu 13 Jam Petugas Berhasil Temukan Mobil Dump Truk Curian di Hutan Perkebunan Sawit
• Jadi Biduan Dangdut Termahal, Ternyata Begini Rumah Via Vallen di Kampung, Luar Kamarnya Saja Begini
• Anjasmara Resmi Laporkan Penghina Fisik Istrinya Dian Nitami, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku