Hutan Lestari Berbingkai Sertifikasi
Sertifikasi telah menjadi suatu hal --secara luas digunakan dalam globalisasi untuk menyediakan informasi independen bahwa standard-standard atau
SRIPOKU.COM - Sertifikasi telah menjadi suatu hal --secara luas digunakan dalam globalisasi untuk menyediakan informasi independen bahwa standard-standard atau persyaratan tertentu telah dipenuhi. Perhatian penjual dan pembeli yang awalnya berpaku pada persyaratan teknis telah bergerak kepada isu lingkungan, sosial atau etika, sehingga sertifikasi pada produk atau proses menjadi sesuatu yang dibutuhkan untuk memasarkan suatu produk.
Berita Lainnya:
• Antisipasi Kebakaran Hutan Lindung, Masyarakat di Sekitar Kawasan TNKS Diminta Waspada
• Tinjau Ulang Status Hutan Lindung Gunung Dempo, Jadikan Hutan Konservasi
Nussbaum dalam bukunya The Forest Certification Handbook terbitan Earthscan tahun 2005, mengisahkan tentang awal mula tujuan dibangunnya sertifikasi untuk menyediakan mekanisme bahwa seperangkat karakteristik yang disyaratkan seperti spesifikasi teknis, keamanan, atau kualitas produk telah dicapai. Mekanisme ini telah diterima sebagai alat yang paling efisien untuk memastikan hal-hal tersebut, dan sekarang secara luas dipakai oleh industri.
Pada konteks kehutanan, Nussbaum mengartikan fungsi sertifikasi sebagai sarana untuk memastikan bahwa hutan dan pengelolaannya memenuhi standard tertentu. Proses sertifikasi meliputi verifikasi bahwa tiap persyaratan standard telah dipenuhi berdasarkan bukti objektif yang dikumpulkan dari organisasi dan hutan yang sedang dinilai. Sekali sertifikat diterbitkan, asalkan kredibel, dapat digunakan pengelola hutan untuk mengkonfirmasikannya kepada pelanggan, investor, regulator, pemegang saham, atau pihak-pihak terkait bahwa hutan dikelola dalam kesesuaian standard.
Sertifikasi dapat dipisahkan kedalam dua komponen, yaitu: (1) proses teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan pada standard, lalu dari poses tersebut diputuskan penerbitan sertifikatnya, dan (2) memastikan kredibiltas dan kepercayaan pada hasil verifikasi dan sertifikat yang telah diterbitkan.
Tujuan awal dari sertifikasi hutan ada dua hal, yakni: (1) untuk meningkatkan kualitas sosial, lingkungan dan ekonomi dari pengelolaan hutan, dengan demikian menyediakan alat untuk memberikan kontribusi pada pencapaian pengelolaan hutan lestari, dan (2) untuk memungkinkan pasar secara andal membedakan dan memberi produk yang datang dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab dan menyediakan akses pasar yang lebih luas bagi pengelola hutan tersebut.
Perkembangan kebijakan mengenai sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dimulai pada tahun 2000 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 09.1/kptsII/2000. Aturan penilaian kinerja PHPL sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa revisi. Kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan sertifikasi PHPL pada hutan alam yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.95/Menhut-II/2014.
Jika penilaian mengacu pada skema FSC, maka proses penilaian akan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kelestarian yang dikembangkan oleh FSC, demikian pula manakala mengikuti skema PEFC LEI ataupun Kementrian Kehutanan, maka mengacu pada kriteria yang dikembangkan oleh lembaga dimaksud.
Point penting, bagi unit konsesi hutan yang akan melaksanakan sertifikasi adalah; (a). adanya komitmen pemilik, direksi dan seluruh jajaran karyawan, (b). pemahaman unit konsesi hutan atas setiap prinsip, kriteria dan indikator pada skema sertifikasi yang akan diikuti, (c). lakukan evaluasi secara internal atas penerapan pengelolaan hutan yang sudah berjalan dan bandingkan dengan criteria yang akan diikuti, (d). rencanakan dan susun tindak lanjut atas kesenjangan penerapan operasional dengan kriteria dimaksud, (e). lakukan pelati¬han/pen¬dam¬pingan pada item kegiatan yang masih belum dikuasasi dengan memadai. Setelah dinilai dapat memenuhi seluruh kriteria yang akan dijadikan acuan, maka barulah unit konsesi hutan mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan kepada lembaga yang dituju.
Pengajuan penilaian sertifikasi hutan yang terburu-buru, seringkali mengakibatkan kegagalan pemenuhan kriteria dan penilaian akan terus dilakukan pengulangan hingga unit konsesi hutan dapat memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya akan mem¬berikan dampak psikologis bagi para karyawan yang langsung terlibat sekaligus kehilangan waktu dan biaya yang diperlukan.
Untuk itu, akan lebih bijaksana manakala kesiapan penerapan internal pada unit konsesi hutan dimaksud telah memenuhi baru kemudian dilakukan penilaian sertifikasi, dengan demikian kalaupun terdapat kekurangan, maka kekurangan yang terjadi tidak terlalu signifikan dan akan dengan cepat dipenuhi kembali.
Kegunaan dari sertifikasi dalam skala sempit antara lain: (1) mengurangi resiko investasi dan mekanisme untuk membantu menggalang dana untuk pengelolaan hutan yang baik, (2) meminimalisasi kebutuhan untuk penegakan hukum dan tingkat pengumpulan pajak dan royalti yang lebih besar, (3) meningkatkan efisiensi dalam sektor kehutanan, logistik, dan pemasaran hasil hutan, (4) verifikasi bahwa dana donor mengakibatkan proyeksi perbaikan dalam manajemen.
Sedangkan tujuan ataupun kegunaan yang lebih luas dari sertifikasi hutan yaitu untuk mempromosikan dan memfasilitasi pembelajaran berorientasi kebijakan di antara stake holder dalam domain kebijakan kehutanan, sehingga standar yang dapat diterima dari pengelolaan hutan, yang meliputi isu-isu ekonomi, sosial dan lingkungan secara seimbang, dapat didefinisikan dan digunakan seoptimal mungkin. dimana orientasinya kedepan dapat merangkum dan menekankan sertifikasi dari sudut pandang proses kebijakan.
Sertifikasi hutan itu sendiri mempunyai keterbatasan. Sertifikasi adalah alat yang tertarget, bu¬kan “panacea” (Ramuan yang dapat menyembuhkan segala persoalan) yang menye¬lesai¬kan semua persoalan-persoalan pengelolaan hutan yang buruk di berbagai belahan dunia. Sertifikasi juga bukan sebuah instrumen untuk menghentikan deforestasi atau menggantikan suatu kebijakan, akan tetapi dengan adanya sertifikasi ini diharapkan adanya perubahan prilaku konsumen yaitu, jaminan terhadap mutu produk atau layanan, tuntutan terhadap produk agar lebih ramah lingkungan dan mempertimbangkan aspek sosial – budaya.
Sebagai contoh sertifikasi yang sudah dijalankan oleh praktisi pada PT.Sumber Hijau Permai(SHP) dalam implementasinya telah melaksanakan Sertifikasi yang bersifat mandatory (wajib) yang dilaksanakanoleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Sertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari). Sesuai de¬ngan Peraturan Direktur Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/¬SET/¬4/2016 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan pro¬duksi lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan sertifikasi yang bersifat voluntari (Tidak Wajib) yang dilasanakan di PT.SHPsesuai dengan permintaan akan hasil produk yang akan di pasarkan atau berdasarkan permintaan pasar saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hutan-lindung_20161219_183222.jpg)