Tak Ingin 'Dilihat' Banyak Orang Inneke Koesherawati Beri Alasan Pakai Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

Tak Ingin 'Dilihat' Banyak Orang Inneke Koesherawati Beri Alasan Pakai Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Candra Okta Della
Tribunnews/herudin
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Sekalian saja tanya pakai baju apa yang Mulia," sahut Fahmi.

inekekoes
instagram.com/inekekoes

Fasilitas bilik asmara

Menjadi narapdidana, tentu membuat Fahmi memang tak bisa menghirup udara segar di luar.

Karena itu dirinya pun memiliki ide untuk membuat bilik asmara yang dikhususkan untuk sang istri.

Diketahui bilik asmara yang digunakan Fahmi dan Inneke Koesherawati untuk berhubungan intim ini difasilitasi spring bed, AC dan kamar mandi.

Namun semakin kesini, rupanya bilik asmara itu tak hanya digunakan oleh Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati.

Fahmi pun menyewakan untuk narapidana lainnya.

Narapidana lainnya juga bebas menyewa bilik asmara tersebut dengan tarif sebesar Rp650 ribu sekali pakai.

Inneke Koesherawati juga mengonfirmasi bahwa bilik asmara itu dilengkapi AC hingga kamar mandi.

"Ada kamar mandi, tempat tidur, kipas angin dan terakhir ada AC," tuturnya.

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved