Tak Ingin 'Dilihat' Banyak Orang Inneke Koesherawati Beri Alasan Pakai Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

Tak Ingin 'Dilihat' Banyak Orang Inneke Koesherawati Beri Alasan Pakai Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Candra Okta Della
Tribunnews/herudin
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Tak Ingin 'Dilihat' Banyak Orang Inneke Koesherawati Beri Alasan Pakai Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

SRIPOKU.COM - Sidang lanjutan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen kembali digelar hari ini, Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya sudah terungkap bila Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati memberikan suap kepada Wahid Husen.

Fahmi Darmawansyah menyuap Wahid Husen untuk membangun sebuah bilik untuk berhubungan intim dengan istrinya di komplek Lapas Sukamiskin.

Karena itu, Inneke Koesherawati sebagai istri Fahmi pun ikut dipanggil ke persidangan sebagai saksi.

Melansir dari Grid.ID, Inneke mengaku mengetahui adanya bilik asmara tersebut atas permintaan suaminya, Fahmi Darmawansyah.

Menurut Inneke, Fahmi Darmawansyah merasa tak tega saat melihat Inneke datang dan dilihat banyak orang.

Inneke Koesherawati juga mengakui sering menggunakan bilik asmara itu ketika berhubungan intim dengan suaminya.

"Suami saya cerita belakangan katanya ada ruangan itu (bilik asmara). Dia ngga tega lihat saya datang lewatin banyak orang, dilihatin," kata Inneke Koesherawati kepada hakim ketua.

Artis cantik ini mengaku hanya menjalani kewajibannya sebagai seorang istri untuk memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

"Itu kewajiban istri, saya menjalankannya saja. Melayani suami saya, kebutuhan biologis manusia harus dipenuhi," ujarnya.

Tetapi, Inneke Koesherawati menolak halus ketika hakim bertanya mengenai frekuensinya menggunakan bilik asmara untuk berhubungan intim dengan suaminya.

"Sebagai perempuan saya risih ditanya tentang hubungan biologis," ujar Inneke Koesherawati dikutip dari Tribunnews.com.

Suami Inneke Koesherawati sewakan bilik asmara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bilik asmara
Suami Inneke Koesherawati sewakan bilik asmara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bilik asmara (Tribunnews.com/Herudin)

Sementara itu, Fahmi Darmawansyah yang melihat istrinya dicecar secara detail mengenai hubungan biologis mulai keberatan.

Fahmi Darmawansyah sempat memotong pertanyaan hakim di tengah persidangan karena banyak bertanya mengenai hubungan seksual mereka.

"Sekalian saja tanya pakai baju apa yang Mulia," sahut Fahmi.

inekekoes
instagram.com/inekekoes

Fasilitas bilik asmara

Menjadi narapdidana, tentu membuat Fahmi memang tak bisa menghirup udara segar di luar.

Karena itu dirinya pun memiliki ide untuk membuat bilik asmara yang dikhususkan untuk sang istri.

Diketahui bilik asmara yang digunakan Fahmi dan Inneke Koesherawati untuk berhubungan intim ini difasilitasi spring bed, AC dan kamar mandi.

Namun semakin kesini, rupanya bilik asmara itu tak hanya digunakan oleh Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati.

Fahmi pun menyewakan untuk narapidana lainnya.

Narapidana lainnya juga bebas menyewa bilik asmara tersebut dengan tarif sebesar Rp650 ribu sekali pakai.

Inneke Koesherawati juga mengonfirmasi bahwa bilik asmara itu dilengkapi AC hingga kamar mandi.

"Ada kamar mandi, tempat tidur, kipas angin dan terakhir ada AC," tuturnya.

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved