Dianggap Menipu, Ini Deretan Artis yang Diperiksa Polisi Karena Endorse Produk Kosmetik Ilegal

Nama Nella Karisma dan Via Vallen masuk ke dalam jajaran tujuah artis yang juga turut tersangkut kasus endorse kosmetik ilegal Derma Skin Care.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Instagram/ @nellakharisma
Dianggap Menipu, Ini Deretan Artis yang Diperiksa Polisi Karena Endorse Produk Kosmetik Ilegal 

Pihaknya menangkap KIL, yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa produk kosmetik oplosan ini sudah beredar luas ke masyarakat karena memanfaatkan jasa artis endrose.

"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkapnya saat Pres Relase di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Beda dari Mertua Biasanya, Andika Rosadi Bongkar Sikap Asli Amy Qanita Sejak 10 Tahun Jadi Menantu!

Napi Rutan Martapura Terkejut Dirazia Mendadak, Ini yang Ditemukan

11 Tahun Berlalu, Ini Kabar Terbaru Jessica Anastasya Eneng & Kaos Kaki Ajaib, Kian Memesona?

Tarif endorse

Dilansir dari TribuKaltim, pelaku berinisial KIL pemilik sekaligus pembuat produk kosmetik oplosan mengeluarkan anggaran puluhan juta untuk memakai jasa artis papan atas memasarkan produk kosmetiknya.

Ada tujuh artis yang menjadi endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek Derma Skin Care (DSC).

Dua di antaranya artis yang berprofesi sebagai penyanyi VV dan NR.

Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endrose mulai Rp 7 Juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endrose yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikkan palsu.

"Kisaran Salary (Gaji) endrose masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.

(SRIPOKU.COM/TRIBUNJOGJA/TRIBUNKALTIM)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved