Berita Muaraenim
Tiga Bulan Menghilang, Buronan Begal di Muarasenim Ini Dibekuk
Buronan selama tiga bulan, Amran (23) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk dirumahnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, Amran alias Meran (23) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk dirumahnya, Selasa (11/12/2018).
Informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017, sekitar pukul 20.00, terjadi begal motor terhadap Agung Iswoyo (20) warga Desa Talang-taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Pelakunya diketahui dua orang yakni Amran alias Meran dan Rizal Arisandi (30) keduanya warga Desa Sigam di Desa Sigam.
Modusnya, kedua pelaku meminta kepada korban untuk di antar ke Desa Sigam. Ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mencekik dan memukul korban dengan menggunkan batu dan kayu sehingga korban terjatuh.
• Kabupaten Muratara Dapat Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkum HAM
• Nurjanah Mencari Keadilan Setelah Di-PHK dari Tempatnya Bekerja di Apotik
• Akhir Tahun Pengiriman Paket Barang Meningkat
Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku langsung membawa lari sepeda motor dan meninggalkan korban ditengah jalan.
Setelah pelaku menghilang, korban langsung melapor ke Polsek Gelumbang Muaraenim dengan diantar warga.
Atas laporannya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, dan berhasil membekuk pelaku Amran alias Meran dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Sedangkan pelaku Rizal Arisandi, selalu berhasil meloloskan diri, dan ketika petugas mengetahui keberadaannya dirumahnya, langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan bersama barang buktinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka Amran alias Meran sudah diamankan bersama barang buktinya satu unit motor Honda Beat bewarna Hitam dan satu batang kayu Singkong.
Untuk tersangka Rizal Arisandi sedang menjalani hukumannya. Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP.(ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tsk-begal-motor-polsek-gelumbang.jpg)