Dukcapil Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online. Masyarakat Diminta Hati-hati
Dukcapil Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online. Masyarakat Diminta Hati-hati
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Contoh KTP elektronik. Dukcapil Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online.
“Agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem security yang sangat baik,” kata Kapuspen Kemendagri RI, Bachtiar Baharudin.
Oleh karena itu, masyatakat harus aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat, RT, RW, kantor desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan hal–hal yang janggal dalam hal pelayanan KTP-el.
“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda