Breaking News

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Musi Rawas Utara, Klik di Sini

Berikut Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2018, bisa langsung download! Klik di SINI...

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Ratusan peserta cpns 2018 mendapatkan arahan sebelum mengikat tes CAT DI instansi Kemenkumham Sumsel di Dining Hall, Jakabaring, Palembang beberapa waktu lalu. 

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Musi Rawas Utara, Klik di Sini

SRIPOKU.COM - Berikut Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2018.

Dikutip dari laman muratarakab.go.id, file dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:

Cari nama Anda di SINI -- Pengumuman Hasil SKD --

Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya
Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya (Twitter/Kementerian PANRB)

Perang Dagang, Dalam 90 Hari Amerika Serikat Ingin China Lakukan Hal Konkret

10 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Jarang Diketahui Tapi Kaya Manfaat, No Terakhir Bisa Sadap Pacar

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kota Lubuklinggau, Klik di Sini

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Empat Lawang, Klik di SINI

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten OKU Selatan, Klik di Sini

Cara Menghitung Nilai SKD-Mu Lolos ke SKB atau Gugur

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.

Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.

Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.

Di laman resmi BKN Bima menjelaskan, itu merupakan bagian dari treatment pemenuhan formasi CPNS.

Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:

1. Peserta SKB yang diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:

• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan formasi khusus Diaspora.

• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.

2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK tetap sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

3. Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.

(SRIPOKU.COM/RIZKA)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved