Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Empat Lawang, Klik di SINI

Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS kabupaten Empat Lawang 2018. Download di sini.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Ratusan peserta cpns 2018 mendapatkan arahan sebelum mengikat tes CAT DI instansi Kemenkumham Sumsel di Dining Hall, Jakabaring, Palembang beberapa waktu lalu. 

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Empat Lawang, Klik di Sini

SRIPOKU.COM - Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS kabupaten Empat Lawang 2018.

Dikutip dari laman mpatlawangkab.go.id, file dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:

Pengumuman Hasil SKD

rekapitulasi hasil SKD

Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya
Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya (Twitter/Kementerian PANRB)

Turut Diajukan Ikut Ujian CPNS, Praveen Jordan dan Rian Agung Saputro dari Atlet Bulutangkis

Nilai SKD tak Jamin Lulus CPNS, 1 Desember Perangkingan SKD

Hasil SKD Kemenkumham Umumkan dan Peserta SKB CPNS 2018, Download PDFnya di Sini,

Cara Menghitung Nilai SKD-Mu Lolos ke SKB atau Gugur

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.

Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.

Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved