Sempat Nyanyi di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Balas Dendam Kasus Ahok

Sempat Nyanyi di Kursi Terdakwa, Ahmad Dhani Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Adalah Balas Dendam Kasus Ahok

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

Mendengar tuntutan tersebut, Ahmad Dhani merasa tak terima.

Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews, menurutnya dalam dakwaan tersebut jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Lebih lanjut Ahmad Dhani pun mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.

Ahmad Dhani pun menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.

Ayah 5 orang anak itu lantas beranggapan bila kasusnya tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Untuk diingat Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini sayang gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.

“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.

Dengan alasan tersebut Kuasa hukum Ahmad Dhani pun telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Tribunnews)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved