Berita Palembang
Selama 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Amankan 9 Orang Asing
Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengamankan sembilan orang asing, delapan orang
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengamankan sembilan orang asing, delapan orang diantaranya sudah dideportasi dan satu orang masih dalam persidangan proyustisia.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, sembilan orang asing yang diamankan tersebut kebanyakan menyalahi izin, seperti penyalahgunaan izin tinggal, (over stay) melebihi izin tinggal, visa kunjungan, visa kerja dan visa wisata.
Baca: Hambat Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Warga Klaim 19 Titik Tanahnya Belum Diganti Rugi
"Dari sembilan orang ini kebanyakan warga Malaysia dan Cina dan satu orang masih mengikuti sidak proyustisia, kita amankan di rumahnya karena yang bersangkutan mengajukan paspor via online," ungkap Raja dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (22/11/2018).
Raja menambahkan jumlah penangkatan pada 2018 mengalami penurunan dibandingkan 2017 lalu yang berhasil mengamankan dan mendeportasi 17 orang.
Saat ini, kata Raja, pihaknya masih rutin melakukan pengawasan rutin, seperti di perusahaan-perusahaan dan tempat penginapan.
Baca: Herman Deru Kaget Tol Palindra-Muaraenim Tembus 2 Jam
"Kantor Imigrasi Kelas I Palembang menaungi dua kota dan empat kabupaten, diantaranya Kota Palembang dan Prabumulih serta Kabupaten OI, OKI Banyuasin dan MUBA," jelasnya.
Sementara ini terus melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat baik itu melalui laporan yang masuk di Kantor Imigrasi ataupun dari aplikasi pengaduan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Kita banyak menerima laporan, mentera ini terkait keberadaan orang asing yang berasal dari India yang kita duga izin visanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca: Dukangan Moril untuk Sriwijaya FC, Kelompok Suporter S-MAN Angels Gelar Doa Bersama Hadapi Persija
Bagi masyarakat yang merasa melihat keberadaan orang asing dan meresahkan, diharapkan segera melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Palembang yabg beralamat Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring Palembang atau aplikasi pengaduan APOA.
"Kami harap keterbukaan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan orang asing dan jangan seakan ditutup-tutupi," ujarnya.