Breaking News

Berulah Lagi Dengan Aksi Curanmor, Santoso pun Akhirnya Dipelor

Residivis kasus Curanmor tahun 2017 lalu ini, diringkus lantaran kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Bahkan petugas pun terpaksa melumpuhka

Editor: Budi Darmawan
SRIPO/andywijaya
Kembali berulah, lakukan aksi ranmor, Santoso (21), terpaksa dipelor, kemarin. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Santoso (21), warga jalan Pasundan lorong Tembesung RT 39 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang,
diringkus Anggota kepolisian unit Ranmor Polresta Palembang, Selasa (20/11) malam

Residivis kasus Curanmor tahun 2017 lalu ini, diringkus lantaran kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Bahkan petugas pun
terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, menurut keterangan pelaku, dirinya melancarkan aksi pencurian sepeda motor ketika dirinya melintas menggunakan sepeda motor miliknya di jalan Rajawali tepatnya di depan rumah makan Baramondi Kecamatan IT II Palembang, pada Sabtu (17/11) sore.

Saat berada di tempat kejadian perkara, pelaku melihat sepeda motor jenis Honda Beat warna putih terparkir dengan kunci kontak tertinggal.
Dengan kecerdikannya, pelaku pun langsung memarkirkan sepeda motornya di TKP, dan terlebih dahulu mencuri sepeda motor tersebut.
Lalu, mengetahui hal tersebut, korban yang belum diketahui namanya membuat laporan di Polsek IT II Palembang, dan di backup unit Ranmor
Satreskrim Polresta Palembang, pimpinan kanit Ranmor Iptu Mardanus Ali Akbar.

Baca: Usai Padamkan Kebakaran Rumah Warga, Petugas PBK Lubuklinggau Meninggal Dunia Jatuh dari Mobil

Baca: Razia Cipta Kondisi, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

"Ya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama Curanmor ini berhasil kita tangkap dikediamannya. Pelaku juga diberikan tindakan
tegas, lantaran hendak kabur saat ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Ranmor Iptu
Mardanus Ali Akbar, saat ditemui, Rabu (21/11).

Untuk modus yang dilakukan pelaku, lanjut Mardanus, bermula ketika ia melintas di TKP dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci
kontak tertinggal. Lalu, pelaku memarkiran sepeda motornya terlebih dahulu, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, masih dikatakan Mardanus, pelaku pun menjualkannya kepada temannya sendiri berinisial
YF di kawasan Plaju, seharga Rp 2 juta.

"Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Ranmor. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun
penjara," tegasnya. (diw).

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved