Berita Palembang
Truk Batubara Dilarang Melintas! Ribuan Sopir Truk Batubara Bakal 'Serbu' Kantor Gubernur
Demo sopir truk batubara.Ratusan personil baik Kepolisian dari Polresta Palembang dan Satpol PP Provinsi Sumsel berjaga-jaga di halaman kantor Gubernu
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Candra Okta Della
Selain itu, ia juga banyak sekali menerima keluhan dari warga yang jalanannya dilintasi.
"Yang utama soal kemacetan karena memang banyak sekali kendaraan yang melintas, bahkan ada yang dikabarkan melahirkan di jalan karena ambulance terlambat mengantarkannya dan persoalan lainnya," jelas HD.
Mengenai terancamnya lapangan pekerjaan para sopir angkutan batubara, ia berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
"Pasti kita carikan solusinya, apalagi saya dulu juga pengusaha batubara. Soal pekerjaan kan tidak harus nyopir batubara bisa yang lain, jika perlu nanti saya bantu carikan," jelasnya.
Sementara itu, menangapi polemik angkutan batubara, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menjelaskan jika penyelesaian masalah angkutan batubara sesuai perintah Menteri Perhubungan, perlu adanya koordinasi dan mengikutsertakan kementerian lembaga terkait, termasuk operator maupun pemilik perusahaan batubara untuk membahas permasalahan yang ada sehingga dapat titik temu yang menjadi win-win solution.
"Dari hasil rapat persoalan angkutan batubara ini bukan hal yang cukup mudah atau bisa cepat untuk diselesaikan, dari hasil rapat ini sudah dilaporkan ke Menhub secara tertulis. Dimana menyikapi hal ini perlu menggandeng kementerian ESDM, Kementerian Kemaritiman, dan kementerian lainnya hingga Korlantas Polri, jadi semua pihak. Kami pun mendorong pihak swasta yang membangun jalan khusus bagi angkutan batubara bisa dipercepat," jelasnya.
Budi menambahkan, jalan akses khusus untuk batubara sendiri memang telah disediakan namun masih ada yang bersenggolan dengan jalan nasional dan saat itulah perlu ditentukan apakah jalan nasional ini boleh atau tidak dilalui oleh angkutan batubara.
"Kalau tidak boleh maka yang dikhawatirkan semua aktifitas dipastikan kegiatan berhenti semuanya. Saya tadi sudah dengar sendiri dari Pak Menhub yang beliau menyampaikan ke Dirjen Perkeretaapian untuk segera percepatan pembangunan double track agar kereta api bisa mengangkut batubara dari lahat ke Palembang lebih banyak," ujarnya
Menurut Budi, Gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturan soal perlintasan angkutan batubara di jalan umum.
"Pergub tetap berlaku, soal kendaraan yang melintas di jalan nasional akan kita kaji dulu, jika itu kehendak dari pemda dan bisa kita lakukan maka akan kita perkuat lewat peraturan menteri, jadi lebih diperkuat," tutup Budi.
====