Breaking News

Berita Palembang

Truk Batubara Dilarang Melintas! Ribuan Sopir Truk Batubara Bakal 'Serbu' Kantor Gubernur

Demo sopir truk batubara.Ratusan personil baik Kepolisian dari Polresta Palembang dan Satpol PP Provinsi Sumsel berjaga-jaga di halaman kantor Gubernu

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Ratusan personil polisi dan satpol pp berjaga di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11). 

Laporan wartawan sriwijaya post Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan personil baik Kepolisian dari Polresta Palembang dan Satpol PP Provinsi Sumsel berjaga-jaga di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rifai.

Dari pantauan Sripo, sejak pukul 08.00 para personal dari setiap kesatuan sudah berjaga-jaga di halaman tempat gubernur bekerja tersebut.

Dari info yang di dapatkan, para sopir truck batubara datang langsung ke Palembang menindak lanjuti keputusan Pergub nomor 74 Tahun 2018, tentang pelarangan truck batubara melintas di jalan umum.

Sebanyak 1.500 sopir angkutan batubara akan melakukan aksi damai sekaligus menginap di kantor gubernur, hingga tuntutan pencabutan pergub, tersebut.

Koordinator Aksi, Satria mengatakan, massa nantinya yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi dari kalangan sopir batubara dan masyarakat dari Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang.

Aksi yang akan dilakukan pada 21-28 November nanti, untuk menyikapi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018.

Tidak hanya itu, berbagai fasilitas darurat di dirikan disekitar lokasi seperti, toilet darurat oleh pihak pemprov Sumsel guna menghadapi demo 1500 sopir angkutan truck batubara.

Teks: ratusan personil polisi dan satpol pp berjaga di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11).

Herman Deru Siap Diskusi

Polemik angkutan batubara yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan masih terus berlangsung.

Bahkan dikabarkan sebanyak 1500 sopir angkutan batubara akan menggelar aksi demo guna mempertanyakan bagaimana nasib para sopir pasca adanya larangan melintas jalan umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengaku, jika memang akan digelar aksi demo, ia akan siap untuk menerima semua aspirasi yang diutarakan oleh para sopir angkutan batubara.

"Ya tidak apa-apa, mungkin mereka mau mempertanyakan keputusan saya kemarin dan saya sebagai gubernur berusaha untuk memberikan solusi terbaik bagi mereka," ujarnya, Senin (19/11/2018).

Menurut HD, keputusan yang telah ia keluarkan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum bukan tanpa alasan, aturan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan Minerba dari Kementerian ESDM.

Selain itu, ia juga banyak sekali menerima keluhan dari warga yang jalanannya dilintasi.

"Yang utama soal kemacetan karena memang banyak sekali kendaraan yang melintas, bahkan ada yang dikabarkan melahirkan di jalan karena ambulance terlambat mengantarkannya dan persoalan lainnya," jelas HD.

Mengenai terancamnya lapangan pekerjaan para sopir angkutan batubara, ia berjanji akan mencarikan solusi terbaik.

"Pasti kita carikan solusinya, apalagi saya dulu juga pengusaha batubara. Soal pekerjaan kan tidak harus nyopir batubara bisa yang lain, jika perlu nanti saya bantu carikan," jelasnya.

Sementara itu, menangapi polemik angkutan batubara, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menjelaskan jika penyelesaian masalah angkutan batubara sesuai perintah Menteri Perhubungan, perlu adanya koordinasi dan mengikutsertakan kementerian lembaga terkait, termasuk operator maupun pemilik perusahaan batubara untuk membahas permasalahan yang ada sehingga dapat titik temu yang menjadi win-win solution.

"Dari hasil rapat persoalan angkutan batubara ini bukan hal yang cukup mudah atau bisa cepat untuk diselesaikan, dari hasil rapat ini sudah dilaporkan ke Menhub secara tertulis. Dimana menyikapi hal ini perlu menggandeng kementerian ESDM, Kementerian Kemaritiman, dan kementerian lainnya hingga Korlantas Polri, jadi semua pihak. Kami pun mendorong pihak swasta yang membangun jalan khusus bagi angkutan batubara bisa dipercepat," jelasnya.

Budi menambahkan, jalan akses khusus untuk batubara sendiri memang telah disediakan namun masih ada yang bersenggolan dengan jalan nasional dan saat itulah perlu ditentukan apakah jalan nasional ini boleh atau tidak dilalui oleh angkutan batubara.

"Kalau tidak boleh maka yang dikhawatirkan semua aktifitas dipastikan kegiatan berhenti semuanya. Saya tadi sudah dengar sendiri dari Pak Menhub yang beliau menyampaikan ke Dirjen Perkeretaapian untuk segera percepatan pembangunan double track agar kereta api bisa mengangkut batubara dari lahat ke Palembang lebih banyak," ujarnya

Menurut Budi, Gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturan soal perlintasan angkutan batubara di jalan umum.

"Pergub tetap berlaku, soal kendaraan yang melintas di jalan nasional akan kita kaji dulu, jika itu kehendak dari pemda dan bisa kita lakukan maka akan kita perkuat lewat peraturan menteri, jadi lebih diperkuat," tutup Budi.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved