Tak Lolos SKD Nasib Peserta CPNS 2018 Diumumkan 18 November, Berikut 4 Opsi Keputusan Panselnas

Tak Lolos SKD Nasib Peserta CPNS 2018 Diumumkan 18 November, Berikut 4 Opsi Keputusan Panselnas

Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Para peserta nampak serius saat mengikuti tes CAT CPNS instansi Kemenkumham di Kantor BKN VII Palembang beberapa waktu lalu. 

Ridwan kemudian memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD akan mendapatkan prioritas utama.

"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 juta orang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwan Senin (12/11/2018.

Untuk diketahui, panitia CPNS 2018 sebelumnya menetapkan ambang batas (passing grade) bagi seluruh peserta CPNS 2018.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Kemudian dari fakta banyaknya peserta yang tidak lolos tahapat SKD, pertanyaan lain muncul tentang bagaimmana cara mengisi jabatan kosong jika tidak ada peserta yang lolos. 

Dilansir TribunWow dari Wartakotalive, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved