Penyidik Polres Lamongan, Tetapkan Saddil Ramdani Sebagai Tersangka

Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat

Editor: Budi Darmawan
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani berebut bola dengan pemain timnas Myanmar, David Htan saat pertandingan persahabatan Indonesia melawan Myanmar di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017). Indonesia kalah 1-3 melawan Myanmar. 

SRIPOKU.COM - Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Terkait kasus hukum yang tengah menimpa Saddil Ramdani, pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada upaya dari manajemen Persela Lamongan untuk meminta penangguhan atas perkara yang dialami pemainnya.

(Baca Juga: 5 Pemain yang Punya Peran Krusial di Piala AFF 2018 Versi Media Asing, Ada Gelandang Timnas Indonesia)

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengakui, upaya permintaan penangguhan tersebut sudah coba dilakukan oleh perwakilan dari manajemen tim Laskar Joko Tingkir.

"Kalau yang saya tahu, sudah ada upaya dari manajemen (Persela) untuk meminta izin penangguhan," ujar Feby saat ditemui selepas acara di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Jumat (2/11/2018).

Baca: Palembang: Jasa Raharja Cabang Sumsel Siap Bayar Santunan Korban Penumpang Lion Air JT 610

Baca: Usai Diterpa Angin Kencang, Perbaikan Kawasan JSC Ditarget Selesai Sebelum Malam Tahun Baru 2019

Baca: Warga Keluhkan Gas Amoniak Pusri, Buat Sesak hingga Ada yang Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia juga menjelaskan, proses penangguhan terkait masalah yang dialami Saddil masih cukup memungkinkan, meski Feby menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum yang berlaku.

"Coba nanti penyidik seperti apa. Mungkin kalau tersangka memenuhi tiga poin, berjanji tidak mengulangi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, mungkin penyidik bisa melakukan penangguhan," ucap dia.

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved