Pesawat Lion Air JT 160 Jatuh
Penyebar Berita, Foto, dan Video Hoax Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP Harus Dijerat UU ITE
Kemenkominfo dan Polri diminta segera menerapkan sanksi hukum bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita, foto, dan video hoax
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kemenkominfo dan Polri diminta segera menerapkan sanksi hukum bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita, foto, hingga video hoax terkait peristiwa jatuhnya Lion Air PK-LQP di Perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio hal ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sangat menyakitkan bagi keluarga penumpang dan awak pesawat tersebut.
Baca: Jenazah Candra Kirana, Penumpang Lion Air JT 610 Asal PALI Langsung Dibawa ke PALI untuk Dimakamkan
Baca: Satu Penyelam Meninggal Dunia saat Proses Pencarian Puing Lion Air PK-LQP di Tanjung Karawang
Baca: Ini Penyebab Penyelam yang Ikut dalam Pencarian Korban Lion Air PK-LQP Meninggal Dunia
Terlebih hingga kini, duka masih sangat dirasakan.
"Saya sudah bahas dengan Menkominfo segera jalankan saja Undang-Undang ITE. Itu penipuan dan menganggu."
"Dibahas segera pelaksanaan hukumnya. Saat ini hal-hal seperti itu menjadi bisnis," ujar Agus Pambagio, Sabtu (3/11/2018) saat diskusi dengan tema : Potret Dunia Penerbangan Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat.
Agus Pambagio melanjutkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax harus bertanggung jawab dengan data yang mereka kirimkan.
Ini juga sebagai efek jera agar kedepan tidak ada lagi hal-hal yang makin menambah duka bagi keluarga.
Baca: Pulang dari Palu Syachrul Anto Meninggal Dunia Saat Evakuasi Lion Air JT610, Jalani Misi Kemanusiaan
Baca: REKAMAN Detik-detik Penumpang Naik ke Pesawat Lion Air JT-610, Keluarga Curiga Saat Video di Zoom!
Baca: Ini 5 Potret Proses Pengangkatan Black Box Milik Pesawat Lion Air JT 610 Sesaat Usai Ditemukan
"Biar ada efek jera, dalam keadaan duka seperti ini tidak pantas ini berlarut dibiarkan," tegasnya.
Diketahui banyak beredar berita hoax yang muncul seperti foto selfi, suasana turbulensi di pesawat hingga unggahan bangkai pesawat.
Kepala Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho memberikan klarifikasi berita tersebut tidak benar alias hoax.
Terpisah, Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan pada pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya,Kamis (1/11/2018) kemarin atas kasus penyebaran hoax kecelakaan pesawat Lion Air.
Baca: Palembang: Jasa Raharja Cabang Sumsel Siap Bayar Santunan Korban Penumpang Lion Air JT 610
Baca: Sebelum Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Fitri Carlina Mengaku Alami Mimpi Buruk Tentang Suami
Baca: Video Dengar Berita Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Tora Sudiro Sempat Takut Saat Akan ke Palembang
Usai pemeriksaan, Mustofa mengaku diperiksa selama tiga jam dan disodori 30 pertanyaan.
Ini diawali dari Mustofa yang melalui twitter mengabarkan bahwa Lion Air telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kicauan itu ditulis Senin (29/10/2018), berdekatan dengan kabar Lion Air jatuh.
Meski tweet telah dihapus, namun tangkapan layarnya sudah tersebar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebar Hoaks Pesawat Lion Air Jatuh Harus Dijerat UU ITE. Penulis: Theresia Felisiani
====
