Berita Palembang

Berita Palembang: Angkotnya Ditabrak, Sopir Ini Rampas Hp Penabrak hingga Ditembak Polisi

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota pun langsung mengikuti gerak-gerik pelaku, saat berada digudang semen di kawasan

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Eko ketika dilumpuhkan petugas unit tekab 134, lantaran melakukan perampasan HP, Rabu (31/10), 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran ulahnya sudah merampas handphone korbannya, membuat Eko saputra (28), warga jalan Perintis kemerdekan Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidung Kecamatan IT II, Palembang harus berurusan dengan unit Tekab 134, Polresta Palembang, Rabu (31/10), siang.

Ditangkapnya Eko berawal atas laporan korban Dadang rayhendra (47).

Warga jalan barada burhanudin Kleurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, yang masuk ke Polresta Palembang. Lalu ditindaklanjuti petugas Tekab 134 pimpinan Kanit Pidum, Iptu Tohirin.

Baca: Berita Palembang: Diduga Maladministrasi, Ombudsman Terima 15 Laporan CPNS & Klaim BKN Tidak Siap

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota pun langsung mengikuti gerak-gerik pelaku, saat berada digudang semen di kawasan Perintis Kemerdekan, Eko pun langsung disergap petugas.

Namun karena melawan dan hendak kabur, petugas tepaksa melumpuhkannya.

Informasi yang dihimpun, aksi perampasan Handphone milik korban, berawal saat terjadi tabrakan antara mobil korban dan mobil pelaku (angkot Lembang Ampera), saat berada di kawasan Jalan Urip Sumorharjo, Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang Lantaran tak terima, mobil angkot yang di kendarainya ditabrak mobil korban, membuat pelaku langsung merampas handphone korban.

Baca: Klasemen Sementara Pekan ke-11 Liga Inggris 2018 dan Dukungan untuk Palu serta Donggala

"Saya merampas HP korban untuk jaminan pak, Karena dia menabrak mobil angkot saya saat itu," ungkap Resedivis pencurian yang pernah mendekam di penjara 2017 itu.

Lanjutnya, ia pun tak menyangka harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

"Jujur pak saya tidak menyangka bakal begini, ternyata korban melapor ke polisi. Oleh itulah saya ditangkap pak," akunya menyesal.

Baca: Rizky Dwi Ramadhana Cerita Spirit SFC Berjuang Menjauh Dari Zona Degradasi

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah hp merek samsung J milik korban.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Baca: Berita Palembang: Komunitas Seni Rupa Palembang Galang Dana Korban Sidalopa Lewat Pameran Lukisan

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin, mem pihaknya suda menangkap pelaku, atas kasus perampasan HP.

"Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan dan hendak kabur saat
ditangkap," ungkap Tohirin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved