Breaking News

News Video Sripo

Tangkap Buronan Napi Narkoba BNN Linggau Grebek 1 Hektare Ladang Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bersama Detasemen Brimob Pelopor Petanang menggerebek ladang ganja

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bersama Detasemen Brimob Pelopor Petanang menggerebek ladang ganja di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 07.00 pagi.

Dilokasi, petugas menemukan satu hamparan lahan seluas sekitar satu hektar yang sudah ditanami tanaman ganja dengan ketinggian sekitar satu meter sampai dengan satu setengah meter.

Anggota kemudian mencabut tanaman ganja yang diperkirakan usia tanamnya sekitar empat bulan lebih itu.

Setelah seluruh tanaman dicabut, jumlahnya mencapai 525 batang pohon ganja.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho saat rilis Kamis (25/10/2018) menjelaskan, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan salah seorang penjual ganja, yaitu Muhtar Aman alias Mutel (37) warga Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap oleh tim BNN bersama tim Intelmob Petananag di Pasar Satelit Kota Lubuklinggau, pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 10.00. Saat itu, tersangka Mutel yang sedang menunggu pembeli ganja berhasil diamankan oleh anggota.

Baca: Berita Palembang: New Nissan Terra Mengaspal di Palembang, Catat Tanggal Launchingnya

Baca: Jarang Tereskpos Media, Inilah Potret Aafiyah, Anak Semata Wayang Siti Nurhaliza & Datuk Seri Khalid

Baca: Berita OKI: Kawal Pembangunan, Kejari OKI Kedepankan Pencegahan dalam Pemberantasan Korupsi

Selain mengamankan Mutel, anggota juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja siap edar sebanyak 23 paket harga masing-masing paket Rp30 ribu dan satu paket besar.

Dari hasil interogasi terhadap Mutel, diketahui bahwa ganja yang dijualnya tersebut berasal dari seorang bernama Hud (60), warga Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Sebanyak 40 personil Brimob Petanang dan 15 anggota BNN Kota Lubuklinggau dipimpin langsung Kepala BNN AKBP Edy Nugroho, kemudian bergerak menuju kediaman tersangka Hud, Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dengan menggunakan empat unit kendaraan.

Setibanya dikediaman Hud, sekitar pukul 18.45, anggota berhasil mengamankan tersangka.

Selain itu, juga berhasil menyita barang bukti satu bungkua ganja kering siap pakai seberat 50 gram di dapur rumah tersangka yang disimpan dalam satu bungkus plastik putih.

Dikatakan AKBP Edy Nugroho, dari pengembangan terhadap tersangka Hud, diketahui bahwa narkoba jenis ganja yang diperjual belikan tersebut berasal dari ladang di Desa Sukaraja Kecamatab Karang Jaya Kabupateb Muratara.

Baca: Aznan Lelo, Dokter Tanpa Tarif Pernah Dibayar Rp.25 000

Baca: Murah Meriah Ini Asal Usul Pempek Sepeda

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Palembang, Beredar Pesan Terakhir Fransiskus di Grup Whatsapp

Mendapat keterangan tersebut, anggota kembali bergerak dan menuju lokasi ladang ganja.

Dan pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 07.00 pagi, anggota berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektar diwilayah setempat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved