Berita Muaraenim

Muaraenim: Lima Pemuda Peras Sopir Bus SAN, Satu Tersangka Tergilas Ban Bus Saat Beraksi

Lima pemuda nekat melakukan pemerasan terhadap sopir Bus SAN, Sujianto (33) Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Dua tersangka pemeras sopir bus SAN dan barang bukti uang yang disita anggota polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dari para tersangka. 

Korban yang sudah panik, terus saja memacu kendaraannya, dan secara tidak sengaja melintaslah tim patroli anggota Polsek Tanjung Agung yang sedang melaksanakan Patroli rutin.

Melihat adanya aksi kejar-kejaran, petugas langsung balik arah dan mengejar kendaraan tersebut, karena para pelaku gerak-geriknya mencurigakan petugas langsung menghentikan motor dan bus San, kemudian membawa para pelaku dan korban ke Mapolsek Tanjung Agung.

Setelah periksa ternyata ketiga pelaku adalah pelaku pemerasan, dan dari keterangan pelaku bahwa ada dua temannya dilokasi karena salah satu temannya menderita luka-luka akibat tergilas mobil bus SAN.

Mendengar hal tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan ternyata ada dua pelaku lainnya yang langsung diamankan.

Namun satu pelaku menderita luka-luka akibat terlindas, langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung, menjalani perawatan.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kabagops Kompol Irwan didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur, mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan ke lima pelaku pemerasan tersebut, dan satu orang sudah diobati.

Selain itu ada barang bukti seperti satu buah kardus, uang tunai sebanyak Rp 74 ribu dengan berbagai pecahan, dua unit sepeda motor matic merk Honda Beat dan tiga buah batu berukuran kepalan tangan orang dewasa, yang juga disimpan untuk barang-bukti.

Sebelumnya kelima tersangka ini, menonton acara Organ Tunggal (OT) sambil menegak minum-minuman keras jenis Vodka.

Diduga minuman habis, lalu mereka mencari uang untuk membeli Miras dengan cara melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan yang melintas terutama mobil.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved