Berita Muaraenim
Muaraenim: Lima Pemuda Peras Sopir Bus SAN, Satu Tersangka Tergilas Ban Bus Saat Beraksi
Lima pemuda nekat melakukan pemerasan terhadap sopir Bus SAN, Sujianto (33) Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dengan modus mabuk, lima pemuda nekat melakukan pemerasan terhadap sopir Bus SAN, Sujianto (33) warga Desa Duku Ulu Dusun, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Meski tidak ada korban jiwa, namun kaca bus SAN pecah karena dilempar para pelaku, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Kamis (18/10) sekitar pukul 00.30.
Adapun lima pelaku pemerasan tersebut yakni Rahmat (24), Ego Sabinjaya (18), Saparin (27), dan Sardobi Irawan (29).
semuanya warga Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Namun naas, satu pelaku lagi bernama Jakiril (24) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, terlindas bus SAN.
Baca: Berita Palembang: Najwa Shihab Kunjungi Kantor Sriwijaya Post, Langsung Disuguhi Pempek
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Jumat (19/10/2018), bahwa kejadian tersebut berawal ketika mobil bus SAN yang melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung dengan penumpang berisi 34 orang berangkat dari Bengkulu tujuan Solo.
Ketika tiba di lokasi kejadian, korban melihat lima orang pelaku dan salah seorang pelaku membawa satu buah kardus yang digunakan untuk meminta sejumlah uang terhadap pengendara mobil yang melintas dengan modus pengaturan jalan dikarenakan ada mobil truk yang mogok di pinggir jalan.
Ketika korban melintas, salah seorang pelaku bernama Jakiril mendekat kearah korban dengan menjulurkan kardus sambil meminta uang.
Melihat hal tersebut, korban langsung memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, mungkin tidak terima hanya diberi sebesar Rp 5 ribu, tiba-tiba pelaku Jakiril langsung naik ke pintu sopir sambil bergelantungan dengan dibantu pelaku Rahmat yang memegangi tubuh pelaku.
Setelah naik, pelaku Jakiril meminta sopir bus menghentikan laju kendaraan, dan jika tidak dituruti pelaku tidak segan-segan akan mencelakakan korban.
Mendengar ancaman tersebut, korban yang ketakutan memilih tancap gas namun sialnya pelaku Jakiril terjatuh dan kakinya terlindas bus SAN.
Baca: Berita Terkini Palembang: Gadis 16 Tahun Dihadang 2 Begundal di Depan Dekranasda Palembang
Melihat rekannya ada yang terluka, tiga pelaku lainnya (Ego, Saparin, dan Sardobi) langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan dua buah sepeda motor jenis Matic sambil berteriak dan mengacungkan senjata tajam kepada korban.

Bahkan para pelaku melempari bus SAN dengan batu berkali-kali yang mengenai kaca bus sebelah kanan yang menyebabkan kaca kendaraan pecah dan beruntung tidak menyebabkan penumpangnya luka akibat pecahan kaca tersebut.
Korban yang sudah panik, terus saja memacu kendaraannya, dan secara tidak sengaja melintaslah tim patroli anggota Polsek Tanjung Agung yang sedang melaksanakan Patroli rutin.
Melihat adanya aksi kejar-kejaran, petugas langsung balik arah dan mengejar kendaraan tersebut, karena para pelaku gerak-geriknya mencurigakan petugas langsung menghentikan motor dan bus San, kemudian membawa para pelaku dan korban ke Mapolsek Tanjung Agung.
Setelah periksa ternyata ketiga pelaku adalah pelaku pemerasan, dan dari keterangan pelaku bahwa ada dua temannya dilokasi karena salah satu temannya menderita luka-luka akibat tergilas mobil bus SAN.
Mendengar hal tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan ternyata ada dua pelaku lainnya yang langsung diamankan.
Namun satu pelaku menderita luka-luka akibat terlindas, langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung, menjalani perawatan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kabagops Kompol Irwan didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur, mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan ke lima pelaku pemerasan tersebut, dan satu orang sudah diobati.
Selain itu ada barang bukti seperti satu buah kardus, uang tunai sebanyak Rp 74 ribu dengan berbagai pecahan, dua unit sepeda motor matic merk Honda Beat dan tiga buah batu berukuran kepalan tangan orang dewasa, yang juga disimpan untuk barang-bukti.
Sebelumnya kelima tersangka ini, menonton acara Organ Tunggal (OT) sambil menegak minum-minuman keras jenis Vodka.
Diduga minuman habis, lalu mereka mencari uang untuk membeli Miras dengan cara melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan yang melintas terutama mobil.
Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP.(ari)