Pimpinan Media Curhat di Rakor Bawaslu. Ketua Bawaslu: Pandai-pandailah Berkreasi Sesuai Aturan
Beberapa pimpinan media dan Ketua Organisasi kewartawanan Sumsel berdiskusi pada Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
"Memang larangan itu ada surat Bawaslu benar. Namun harus sosialisasi lebih masif ke para Caleg, media massa, tim kampanye. Bisa jadi faktor ketidaktahuan mereka. Bila perlu media itu didatangi satu persatu. Di situ fungsi pencegahan. Dikasih tahu mana yang melanggar dan yang tidak agar kampanye lebih tertib," ungkap Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi.
Menurut Andika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
"Kampanye sekarang ini baru tatap muka dan pertemuan terbatas, belum kampanye di media. Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Andika.
Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi SE MSi mengingatkan para Caleg maupun media untuk mematuhi ketentuan dan ancaman sanksi yang berlaku jika melanggar kampanye di media sebelum waktu 21 harinyang telah ditentukan yakni 24 Maret-13 April 2019.
"Aturan soal kampanye di media ini sudah sering disosialisasikan lewat media. Bilamana PKPU sudah diundangkan maka itu sudah berlaku. Belum lagi sudah ada MoU KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang gugus tugas. Terkait itu mau kampanye boleh silahkan karena sudag masanya, tapi iklan kampanyenya belum boleh di media cetak, elektronik, dan media sosial. Terkecuali di Medsos yang terdaftar di KPU," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan pihaknya sudah menemukan beberapa Caleg menggunakan iklan media.
"Kampanye di media di luar jadwal melalui iklan itu bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta. Kita sudah mengirimkan surat ke Caleg DPD RI, DPR RI, Parpol. Tapi masih ada yang bandel. Kalau media kita surati Pimrednya. Media hanya direkomendasi ke Dewan Pers. Sanksi terberatnya pencabutan izin medianya," tegas Junaidi.
Bawaslu Provinsi Sumsel mengagendakan pertemuan dengan Pimred media Senin (14/10/2018) pukul 14.00 di Kantor Komplek Ogan Permata Indah Jakabaring.
"Ya tandinya kemarin mau dilakukan pertemuannya di Hotel Wyndam, namun kita tunda besok Senin jam 14.00 di Kantor Bawaslu Sumsel. Mulai Senin akan kita lanjutkan temuan Bawaslu soal kampanye Caleg melalui iklan media akan diproses sebagai pelanggaran kampanye," kata Junaidi.
Ada sebanyak 5 orang Caleg menjadi temuan Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran melakukan kampanye iklan di media.
"Satu Caleg DPD RI, satu Caleg DPR RI, dan tiga orang Caleg DPRD Sumsel. Kita akan tindaklanjuti, kita minta klarifikasi, ditanyai. Kalau memenuhi unsur barulah akan disidang. Unsur itu meliputi unsur kesengajaan, unsur sudah dicegah disurati tapi masih membandel, unsur komunikatif. Harusnya Caleg memahami UU," pungkasnya. (Abdul Hafiz)