Pimpinan Media Curhat di Rakor Bawaslu. Ketua Bawaslu: Pandai-pandailah Berkreasi Sesuai Aturan
Beberapa pimpinan media dan Ketua Organisasi kewartawanan Sumsel berdiskusi pada Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul hafiz
SRIPOK.COM, PALEMBANG --- Beberapa pimpinan media dan Ketua Organisasi kewartawanan Sumsel berdiskusi pada Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Senin (15/10/2018).
"Di HPN lalu makanya kita protes kenapa Bawaslu membatasi rezeki media padahal ini momen pesta demokrasi. Memang income kita dari iklan. Kalau dibatasi, dimata-matai, susah juga. Dewan Pers juga tidak bisa dikatakan bisa menyetop penerbitan kita. Paling dia menegur," ungkap Pemimpin Perusahaan BP, Firdaus Komar sambil mengumbar senyum lebar.
Firdaus yang juga Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Palembang mengatakan ketidaktahuan baik Caleg maupun pihak marketing di media yang menerima order iklan akan adanya aturan masa pelarangan berkampanye di media cetak.
"Iklan ini ke marketing. Bawaslu dan KPU ini memantau media. Jadi takut-takut orang mau pasang iklan. Katanya tadi Calegnya kena ancaman Pidana dan denda Rp 12 juta. Medianya ke Dewan Pers. Sejujurnya media tidak setuju selain menambahi pekerjaan Bawaslu juga mengurangi rezeki media," kata Firdaus Komar.
Hal senada juga disampaikan Pemred Harian Pagi Sumatera Ekspres Nurseri Marwah dan meminta agar ada kesepakatan mana yang boleh dan tidak.
"Kita sudah kontrak ini menyangkut periuk nasi media pers. Harapan kita duduk bersama. Harus ada solusi. Kita harap masuk dari sini. Hidup media itu di iklan ini. Apakah masih boleh berita berbayar, atau kalau masuk dalam sosok profil. Kalau kita dibawa ke dewan pers, paling kita kena tegur. Di daerah lain masih boleh," kata Nurseri.
Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengapresiasi kehadiran para pimpinan media dan mengingatkan agar mulai malam ini jangan ada lagi kampanye Caleg di media cetak.
"Kita tidak tahu apakah ini mau mengetes Bawaslu. Tergantung pihak Gakumdu memprosesnya. Kami mengawal program. Citra diri itu komulatif. Kami hanya mengamankan itu. Silahkan pers berkreasi. Bisa saja tidak menonjolkan ini. Tugas kami hanya mengamankan. Gambar tidak bisa dibuat berita itu harus adil. Semuanya harus dipasang kalau mau profil. Kita mengawal yang tertulis. Pemahaman citra diri untuk calon anggota DPR itu logo partai dan nomor urut partai. Kalau Calon DPD RI No urut dan foto. Capres Cawapres gambar dan nomor urutnya. Itu jelas "dan" bukan "atau". Pandai-pandailah media pers berkreasi sesuai aturan," kata Junaidi.
Iin Irwanto ST MM Bawaslu Koordiv SDM dan Organisasi menambahkan Iklan media massa online ada lebih dari 20 tersebar DPD DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Kita akan mendalami dengan gugus tugas dengan KPU, KPI, Dewan Pers, sehingga mengambil langkah yang bijak dengan memberikan waktu 21 hari penayangan sebelum masa tenang," kata Iin.
Berbeda halnya dengan Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn yang mengatakan citra diri di media itu tidak komulatif, artinya salah satu unsur tampil itu dinilai sudah dinamakan berkampanye.
"Citra diri itu menentukan logo dan nomor urut partai. Ini tidak komulatif tapi salah satu masuk itu sudah masuk. Logo tidak masuk nomor urut tidak masuk, tapi visi misinya ada, itu sudah termasuk kampanye. Pembuat UUnya komisioner KPU RI menjelaskan begitu. Kita hanya melaksanakan regulasi," kata Naafi.
"KPU mengatakan citra diri tidak komulatif. Bawaslu sendiri mengatakan komulatif. Mana tang harus kami ikuti," kata Ibrahim Arsyad Ketua AJI Sumsel.
Turut hadiri Ketua Bawaslu Sumsel bersama dua komisioner lainnya Iin Irwanto dan Iwan Ardiansyah, Komisioner KPU Sumsel A Naafi, Alexander Abdullah, Liza Lizuarni, KPI Sumsel Eftiani, Ketua PWI Sumsel Oktafriyadi, Ketua Aji Sumsel Ibrahim Arsyad, dan para pimpinan media.
Masih adanya pelanggaran yang dilakukan para Caleg (Calon Anggota Legislatif) yang bakal bertarung di Pileg April 2019 berupa penanyangan kampanye di media massa, dimungkinkan lantaran faktor ketidaktahuan.
"Memang larangan itu ada surat Bawaslu benar. Namun harus sosialisasi lebih masif ke para Caleg, media massa, tim kampanye. Bisa jadi faktor ketidaktahuan mereka. Bila perlu media itu didatangi satu persatu. Di situ fungsi pencegahan. Dikasih tahu mana yang melanggar dan yang tidak agar kampanye lebih tertib," ungkap Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi.
Menurut Andika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
"Kampanye sekarang ini baru tatap muka dan pertemuan terbatas, belum kampanye di media. Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Andika.
Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi SE MSi mengingatkan para Caleg maupun media untuk mematuhi ketentuan dan ancaman sanksi yang berlaku jika melanggar kampanye di media sebelum waktu 21 harinyang telah ditentukan yakni 24 Maret-13 April 2019.
"Aturan soal kampanye di media ini sudah sering disosialisasikan lewat media. Bilamana PKPU sudah diundangkan maka itu sudah berlaku. Belum lagi sudah ada MoU KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang gugus tugas. Terkait itu mau kampanye boleh silahkan karena sudag masanya, tapi iklan kampanyenya belum boleh di media cetak, elektronik, dan media sosial. Terkecuali di Medsos yang terdaftar di KPU," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan pihaknya sudah menemukan beberapa Caleg menggunakan iklan media.
"Kampanye di media di luar jadwal melalui iklan itu bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta. Kita sudah mengirimkan surat ke Caleg DPD RI, DPR RI, Parpol. Tapi masih ada yang bandel. Kalau media kita surati Pimrednya. Media hanya direkomendasi ke Dewan Pers. Sanksi terberatnya pencabutan izin medianya," tegas Junaidi.
Bawaslu Provinsi Sumsel mengagendakan pertemuan dengan Pimred media Senin (14/10/2018) pukul 14.00 di Kantor Komplek Ogan Permata Indah Jakabaring.
"Ya tandinya kemarin mau dilakukan pertemuannya di Hotel Wyndam, namun kita tunda besok Senin jam 14.00 di Kantor Bawaslu Sumsel. Mulai Senin akan kita lanjutkan temuan Bawaslu soal kampanye Caleg melalui iklan media akan diproses sebagai pelanggaran kampanye," kata Junaidi.
Ada sebanyak 5 orang Caleg menjadi temuan Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran melakukan kampanye iklan di media.
"Satu Caleg DPD RI, satu Caleg DPR RI, dan tiga orang Caleg DPRD Sumsel. Kita akan tindaklanjuti, kita minta klarifikasi, ditanyai. Kalau memenuhi unsur barulah akan disidang. Unsur itu meliputi unsur kesengajaan, unsur sudah dicegah disurati tapi masih membandel, unsur komunikatif. Harusnya Caleg memahami UU," pungkasnya. (Abdul Hafiz)