Berita OKU
Berita OKU: Humas PHE OK Sebut PI 10 Persen bagi Daerah Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kehumasan/Media & Relation PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OK, Mas Gawang Madli menjelaskan berbicara tentang Participating Interest
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
Humas PHE OK: PI 10 Persen bagi Daerah Menjadi Kewenangan Pemerintah
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Kehumasan/Media & Relation PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OK, Mas Gawang Madli menjelaskan berbicara tentang Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah terkait dengan WK yang terminasi menjadi kewenangan pemerintah.
"Sebenarnya masalah PI 10 persen ini sama sekali bukan kewenangan kami (PHE OK) untuk memutuskan,” tegas Gawang.
Karena itu semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk selanjutnya ini adalah kewenangan pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Baca: Cerai Dari Lina, Mendadak Sule Didatangi Teddy, Akhirnya Terungkap Perselingkuhan yang Sesungguhnya
Baca: Video Fenomena Likuefaksi di Kota Palu Saat Gempa. Tanah Mencair dan Tenggelamkan Perumahan
Hal itu dijelaskan Kehumasan Media & Relation PHE OK saat menjadi nara sumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Ogan Komering Ulu di Hotel Bukit Indah Lestari Baturaja, Jumat (5/10/2018).
Seperti yang dilansir berita Sripoku.com, Jum’at (4/10/2018), terkait dengan WK yang terminasi seperti WK Ogan Komering terminasi pada tanggal, 19 Mei 2018 yang sebelumnya WK Ogan Komering dikelolah oleh JOB PERTAMINA - Jadestone Energy (OK) Ltd, dan terhitung 20 Mei 2018 WK Ogan Komering resmi dikelola oleh Pertamina Hulu Energi Ogan Komering.
Terkait dengan PI 10 persen seperti yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.