Berita OKU

Berita OKU: Humas PHE OK Sebut PI 10 Persen bagi Daerah Menjadi Kewenangan Pemerintah

Kehumasan/Media & Relation PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OK, Mas Gawang Madli menjelaskan berbicara tentang Participating Interest

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kehumasan/Media & Relation, PT PHE Mas Gawang Madli, saat menjadi narasumber di acara Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Bukit Indah Lestari Baturaja, Jumat (5/10/2018). 

Humas PHE OK: PI 10 Persen bagi Daerah Menjadi Kewenangan Pemerintah

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Kehumasan/Media & Relation PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OK, Mas Gawang Madli  menjelaskan  berbicara tentang  Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah terkait dengan WK yang terminasi menjadi kewenangan pemerintah.

"Sebenarnya masalah PI 10 persen ini sama sekali bukan kewenangan kami (PHE OK) untuk memutuskan,” tegas Gawang.

Karena itu semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk selanjutnya ini adalah kewenangan pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Baca: Cerai Dari Lina, Mendadak Sule Didatangi Teddy, Akhirnya Terungkap Perselingkuhan yang Sesungguhnya

Baca: Video Fenomena Likuefaksi di Kota Palu Saat Gempa. Tanah Mencair dan Tenggelamkan Perumahan

Hal itu dijelaskan Kehumasan  Media & Relation PHE OK saat menjadi nara sumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Ogan Komering Ulu  di Hotel Bukit Indah Lestari Baturaja,  Jumat (5/10/2018).

Seperti yang dilansir berita Sripoku.com, Jum’at (4/10/2018), terkait dengan WK yang terminasi seperti WK Ogan Komering terminasi pada tanggal, 19 Mei 2018 yang sebelumnya WK Ogan Komering dikelolah oleh JOB PERTAMINA - Jadestone Energy (OK) Ltd, dan terhitung 20 Mei 2018 WK Ogan Komering resmi dikelola oleh Pertamina Hulu Energi Ogan Komering.

Terkait dengan PI 10 persen seperti yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved