Berita Ogan Ilir

Berita Ogan Ilir: Tamparan Korban Dibalas dengan Tikaman Pisau Tersangka, Pembunuhan di Ogan Ilir

Dalam reka ulang yang berlangsung 16 adegan itu, pada adegan ke-13 tersangka inisial M (50) membantah ikut menghabisi korban.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Pada adegan ke-10 tersangka Jemadi memperagakan bagaimana ia menusuk korban Zahri. Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Zahri (39) warga Desa Sungai Rotan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada Sabtu malam (29/9) lalu. 

Untuk peran korban diperagakan oleh personil Sat Reskrim Polres OI, sementara, pelaku pembunuhan langsung diperankan oleh dua orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik F didampingi KBO Reskrim Iptu Sondi Fraguna SH memimpin langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut.

"Ayah pelaku sempat membantah terlibat aksi pembunuhan. Namun keterlibatan ayah pelaku, juga diperkuat dari keterangan saksi yang berada di-TKP," ujar Iptu Sondi.

Ditegaskan Iptu Sondi, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara," ujar KBO Reskrim Polres OI. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved