Berita Muaraenim
Pemuda Muaraenim Ini Curi Motor untuk Dibarter dengan Sabu-sabu dan Lihai Memalsukan SIM
Pemuda di Muaraenim ini curi motor untuk dibarter dengan sabu-sabu dan lihai memalsukan SIM dan identitas lainnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Adapun alatnya yang digunakan yaltu satu unit Laptop, satu unit printer, satu buah alat Penggal/Potong Id Card dan kertas photo Lux.
Baca: Warning Seluruh Jajaran Tim Sriwijaya FC, Evaluasi Selama Kompetisi Liga 1 Indonesia Dihentikan
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Afner didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan dan Kasatreskrim AKP Willian, tersangka terlibat dalam tiga kasus yang berbeda yakni laporan dari Nasinem pada tanggal 12 September 2018 kasus Curanmor (penadahan) yang dijual kepada Badri seharga Rp 2,5 juta, dikenakan pasal 365 jo 480 KUHP ancaman maksimal empat tahun penjara.
Lalu, terlibat peredaran narkoba pada tanggal 24 September 2015 melanggar Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 jo 112 ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak 10 milyar.
Tersangka ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya yakni Dedi Iskandar, Mulyono, dan Juan Halimantara. Barang bukti berupa 24 ( paket narkotika jenis shabu dengan berat 8,12 gram.
Dan terakhir, terlibat pemalsuan data SIM dan lain-lain, yang akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan satu unit laptop merk Acer warna Hitam, satu unit printer merk Canon warna Hitam, enam buah flasdisk yang berisi data data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot/Pilox, satu buah alat potong kartu, satu buah keyboard komputer warna Hitam, satu buah lem Dextone, dua lembar SIM BI dan SIM BII Umum palsu, satu buah cap/ stempel mengatas namakan SMU 1 Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU Palsu, 20 lembar kertas tebal yang digunakan untuk pembuatan kartu, satu lembar kartu BPJS Kesehatan palsu, tiga lembar KTP palsu, satu buah spidol marker Snowman warna Putih, satu buah pulpen Snowman warna Hitam, 50 lembar id card atas nama tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamanakan di Mapolres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut, papar Kapolres.(ari)