Bareskrim Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya
Bareskrim Polri mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Hal itu dijelaskan Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu.
“Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Nando, sapaan Ferdinansus Setu.
Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Bab VII disebutkan beberapa hal yang dianggap melanggar, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, susila dipahami sebagai adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban.
Tonton Video Terbaru Sriwijaya Post.
Jangan lupa like, comment, share and subscribe.