Berita Pagaralam

Caleg dan Parpol tak Bisa Pasang APK di Sembarang Tempat. KPU Pagaralam Koordinasi dengan Pemda

Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Arcan mengatakan, di tahapan kampanye ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Pagaralam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Ketua KPU Pagaralam, Boy Arcan saat menyerahkan berkas Daftar Calon Tetap (DCT) kepada pengurus Parpol di Pagaralam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) Kota Pagaralam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam langsung melakukan koordinasi berbagai pihak untuk memasuki tahapan kampanye.

Hal ini harus dilakukan terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) KPU harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Setiap caleg dan parpol tidak bisa memasang APK di lokasi yang bukan menjadi lokasi pemasangan APK.

Baca: Video Olahraga Memanah Sunah dan Melatih Kesabaran

Baca: Hasil Pertandingan Moto GP Aragon 2018, Drama Lorenzo Jatuh dan Keluarnya Marquez jadi Juara

Baca: Mengungkap Pernikahan Bersyarat Kartika Putri, Ini Pantangan Seumur Hidup Habib Usman

Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Arcan mengatakan, di tahapan kampanye ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Pagaralam.

Koordinasi yang dilakukan terkait lokasi pemasangan APK.

"Pemkot memiliki kawasan yang memang harus steril dari berbagai jenis APK. Selain itu pemasangan APK diharapkan tidak mengganggu keindahan kota," katanya.

Dijelaskannya, pihak KPU akan menetapkan kawasan mana saja yang akan menjadi lokasi pemasangan APK.

Baca: Vlog Jalan Peh - Serunya Balapan Gokart di Rooftop Opi Mall

Baca: Video Detik-detik Berakhirnya Jabatan Alex Noerdin Sang Istri Ungkap Sempat Dinomorduakan

Jadi setiap parpol dan Caleg harus mematuhi aturan tentang APK tersebut.

"Kita yang menentukan dimana lokasi yang boleh dipasangi APK. Untuk itu setiap Parpol dan Caleg harus patuhi aturan yang sudah ada," jelasnya.

CEK DAFTAR DCT KOTA PAGARALAM DI BAWAH INI :

1. Dapil 1

>> Klik Disini <<

2. Dapil 2

>> Klik Disini <<

3. Dapil 3

>> Klik Disini <<

Tonton Video Terbaru Sriwijaya Post.

Jangan lupa like, comment, share dan subscribe.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved