Berita Muaraenim
Jadi Pengedar, Pasangan Suami Istri di Muaraenim Samarkan Narkoba Dengan Kemasan Permen
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Pasangan suami istri Ade Meynarni (39) Pegawai Honorer UPTD Disperindag Pasar Tanjungenim, dan Suhendri Fhyli (41) warga Jalan Beringin, Kelurahan Talang ubi selatan, Kabupaten Pali harus berurusan dengan petugas terkait dengan peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Baca: Uji Keandalan, Astra Motor Sumsel Gelar CB150 Verza Bikepacker Touring
Saat akan diperiksa di rumahnya, kedua pelaku ini sempat menghalangi petugas dengan cara megancam petugas dengan mengaku sebagai anggota TBI AD.
Namun petugas tidak gentar dan akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat BNNK Muaraenim di rumah Ade Meynarni (39) Pegawai Honorer UPTD Disperindag Pasar Tanjungenim yang beralamat di Perumahan BTN Darusalam 6, Blok U-8, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Kota Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Petugas juga melihat pelaku Ade Meynarni sedang membagi-bagi narkoba dalam bungkusan kecil.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs Iran, Garuda Muda Tertinggal
Sadar aksinya diketahui, pelaku Ade langsung menghalangi petugas dengan cara berteriak-teriak dengan maksud mengecoh petugas supaya pelaku lainnya, Suhendri bisa kabur dari pintu belakang sambil membuang barang bukti narkoba.
Namun petugas langsung menyebar mengepung rumah pelaku dan berhasil memegang tangan pelaku tetapi pelaku sempat melawan sambil berteriak bahwa dirinya adalah anggota TNI dan minta petugas BNNK Muaraenim jangan macam-macam.
Baca: Hadi Prabowo Resmi Jadi Pj Gubernur Sumsel, Bisa Mutasi Pejabat Bila Perlu
Karena tidak mau ribut, akhirnya petugas memanggil perangkat setempat disaksikan Ketua RW Mustar, untuk melakukan pengeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku yang akhirnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba, uang dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala BNNK Muaraenim AKBP H Abdul Rahman ST didampingi staf BNNK Muaraenim, kedua tersangka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat, apalagi tersangka Suhendri Fhyli adalah pecatan TNI AD karena terlibat kasus narkoba.
Baca: Hadi Prabowo Resmi Jadi Pj Gubernur Sumsel, Bisa Mutasi Pejabat Bila Perlu
Kedua tersangka ini, hubungannya adalah pasangan suami istri, dimana istrinya adalah pegawai honorer Disperidag Kabupaten Muaraenim.
Dan dari hasil cek air seni, ternyata keduanya positif juga menggunakan narkoba.
Kedua pelaku ini menjual sabu seharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dan ekstasi paket hemat Rp 50 ribu yakni satu pil dibagi empat.
Untuk modusnya, kata Rahman, selama ia bertugas menjadi polisi, ini termasuk baru, mungkin yang pertama dengan cara memasukkan paket sabu dalam bungkusan permen KISS.
Baca: Menang 4-2 Kontra FC Vorskla, Pelatih Arsenal Unai Emery Ungkap Kekecewaannya
Setelah itu, bungkus permen tersebut dilem lagi dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api gas untuk menyamarkannya.
"Jadi kalau digeledah jika tidak jeli kita mengira permen saja, dan ketika dibuka baru tahu ada selipan paket sabu ukuran kecil didalamnya," ujar Rahman yang baru dua hari bertugas sebagai Kepala BNNK Muaraenim ini.
Baca: Menang 4-2 Kontra FC Vorskla, Pelatih Arsenal Unai Emery Ungkap Kekecewaannya
Saat ini, lanjut Rahman, pihaknya selain mengamankan dua tersangka, juga barang buktinya yakni 10 paket kecil sabu seberat 3,01 gram, empat plastik yang berisi empat butiran pil ekstasi, satu paket kecil sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen Kiss warna merah seberat 0,2 gram, satu paket kecil sabu yang dimodifikasi dalam plastik permen Kiss warna Merah seberat 0,43 gram, satu buah paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat 0,33 gram, lima unit HP berbagai merk milik kedua tersangka, satu buah kawat stainless sebagai modifikasi kompor pembakar ke alat hisap, satu buah botol kaca diduga bong, satu botol minyak angin cap kapak ukuran besar, dua buah karet dot, dan dua buah plastik pipet ukuran besar yang dimodifikasi sebagai sekop.
Baca: Cuma Duduk Sambil Bercanda, Ketahuan Tugas Penting Ayu Ting Ting di Acara Ini, Pantes Dibayar Mahal!
Kemudian, satu unit timbangan digital ukuran kecil, satu unit timbangan digital ukuran besar, 12 buah korek api gas, dan satu topless berikut permen Kiss warna merah yang akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkoba, uang tunai senilai Rp 275 ribu, satu ball plastik klip bening ukuran kecil sejumlah 68 buah.
Saat ini, semua barang bukti di amankan di kantor BNNK Muaraenim.
Baca: Cuma Duduk Sambil Bercanda, Ketahuan Tugas Penting Ayu Ting Ting di Acara Ini, Pantes Dibayar Mahal!
Ketika dikonfirmasi ke Kadisperindag Muaraenim Drs H Syarfudin MM, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari atasan langsung yang bersangkutan di UPTD Pasar Tanjungenim, jika ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba.
Dan jika informasi tersebut benar, tentu secara kedinasan akan mendapatkan sanksi yakni pemecatan.
"Kita belum tahu, tapi jika benar dan terbukti tentu akan kena sanksi berat yakni pemecatan, apalagi ia masih honor," ujarnya.