Berita Muaraenim

Jadi Pengedar, Pasangan Suami Istri di Muaraenim Samarkan Narkoba Dengan Kemasan Permen

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Pasangan Suami Istri (Pasutri) dibekuk petugas BNNK Muaraenim karena mememakai dan mengedarkan narkoba di rumahnya, Jumat (21/9). 

"Jadi kalau digeledah jika tidak jeli kita mengira permen saja, dan ketika dibuka baru tahu ada selipan paket sabu ukuran kecil didalamnya," ujar Rahman yang baru dua hari bertugas sebagai Kepala BNNK Muaraenim ini.

Baca: Menang 4-2 Kontra FC Vorskla, Pelatih Arsenal Unai Emery Ungkap Kekecewaannya

Saat ini, lanjut Rahman, pihaknya selain mengamankan dua tersangka, juga barang buktinya yakni 10 paket kecil sabu seberat 3,01 gram, empat plastik yang berisi empat butiran pil ekstasi, satu paket kecil sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen Kiss warna merah seberat 0,2 gram, satu paket kecil sabu yang dimodifikasi dalam plastik permen Kiss warna Merah seberat 0,43 gram, satu buah paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat 0,33 gram, lima unit HP berbagai merk milik kedua tersangka, satu buah kawat stainless sebagai modifikasi kompor pembakar ke alat hisap, satu buah botol kaca diduga bong, satu botol minyak angin cap kapak ukuran besar, dua buah karet dot, dan dua buah plastik pipet ukuran besar yang dimodifikasi sebagai sekop.

Baca: Cuma Duduk Sambil Bercanda, Ketahuan Tugas Penting Ayu Ting Ting di Acara Ini, Pantes Dibayar Mahal!

Kemudian, satu unit timbangan digital ukuran kecil, satu unit timbangan digital ukuran besar, 12 buah korek api gas, dan satu topless berikut permen Kiss warna merah yang akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkoba, uang tunai senilai Rp 275 ribu, satu ball plastik klip bening ukuran kecil sejumlah 68 buah.

Saat ini, semua barang bukti di amankan di kantor BNNK Muaraenim.

Baca: Cuma Duduk Sambil Bercanda, Ketahuan Tugas Penting Ayu Ting Ting di Acara Ini, Pantes Dibayar Mahal!

Ketika dikonfirmasi ke Kadisperindag Muaraenim Drs H Syarfudin MM, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari atasan langsung yang bersangkutan di UPTD Pasar Tanjungenim, jika ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba.

Dan jika informasi tersebut benar, tentu secara kedinasan akan mendapatkan sanksi yakni pemecatan.

"Kita belum tahu, tapi jika benar dan terbukti tentu akan kena sanksi berat yakni pemecatan, apalagi ia masih honor," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved