CPNS 2018, Jalur Khusus Tenaga Honorer Kategori II bagi Kesehatan-Pendidik Dibuka Ini Caranya

Akan dibuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima dari mantan atau Tenaga Honorer Kategori II.

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
CPNS 2018 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pemerintah membuka penerimaan CPNS dari jalur khusus dengan beberapa kategori. Khusus untuk dua formasi yakni dari tenaga kesehatan dan pendidik akan dibuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima dari mantan atau Tenaga Honorer Kategori II.

Adapun pembukaan pendaftaran akan dimulai pada 19 September 2018, yang akan bisa dilihat dan mendaftar lewat situs resmi BKN.

Disebut dalam situs Menpan, bahwa Formasi khusus seleksi CPNS 2018 akan dibuka ini, termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Khusus untuk seleksinya, CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi bebeapa syarat berdasarkan PANRB No 36/2018.

Ini 7 Pengumuman Soal Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Link sscn.bkn.go.id, Jadwal, Formasi & Syaratnya
Ini 7 Pengumuman Soal Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Link sscn.bkn.go.id, Jadwal, Formasi & Syaratnya (Tribun Lampung)

Berikut Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar.

1. Harus Terdaftar Dalam Database BKN

Meski begitu ada beberapa syarat penting yang harus diikuti para peserta atau calon pelamar.

Yakni, para peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Seperti dilansir dari Manpan yang mengutif pernyataan dari Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pihaknya sudah mendata bahwa ada 13.347 orang dalam database BKN.

Nah peserta terdaftar inilah yang berhak untuk mendaftar dan mengikuti tes.

2. Syarat Minimal harus S1 bagi Tenaga Pendidik, Sementara D3 bagi Tenaga Kesehatan

Nah, bagi anda yang berminat, maka khusus untuk tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.

Sementara untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.

Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.

3. Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut

www.sscn.bkn.go.id situs untuk mendaftar CPNS 2018 milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia belum bisa diakses hingga Kamis (26/7/2018)
www.sscn.bkn.go.id situs untuk mendaftar CPNS 2018 milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia belum bisa diakses hingga Kamis (26/7/2018) (Ilustrasi kantor BKN.)
Sumber:
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved