Berita Palembang
Nyamar Jadi Mahasiswa, Fikri Berhasil Curi Motor Sebanyak 23 Kali di Kampus Palembang
Tersangka Fikri diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang sering beraksi di kampus perguruan tinggi dan rumah kos.
Editor:
Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dua tersangka kasus curanmor Fikri (24) dan Adi (22) yang keok ditembak petugas ketika dibawa ke IGD RS Bhayangkara Palembang, Rabu (5/9/2018).
Robert mengatakan, tersangka F merupakan spesialis curanmor di sejumlah universitas dan rumah-rumah kos. Kedua tersangka diketahui juga residivis.
Baca: Jelang Persipura vs Sriwijaya FC:Beda Subangkit Beda Pula Amilton Mengenal Karakter Tim
"Masih akan terus kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya. Selain F, kita amankan rekannya A yang bertugas menjual motor hasil curian F.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ujarnya
Halaman 2 dari 2