Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Reaksi Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida

Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Dhawiya Zaida, putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, mendaratkan kecupan singkat ke pipi kekasihnya sesaat setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang sepekan lalu.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. (Andi Muttya Keteng Pangerang)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved