Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Reaksi Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Dhawiya Zaida akan menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Mendengar putusan majelis hakim Dhawiya Zaida menangis.
Baca: Video Atlet dan Ofisial Tim Asian Games 2018 Mulai Tinggalkan Palembang
"Pasti kalau nangis mah nangis, tapi itu bukan berarti sedih ya. Bisa juga tangisan bahagia, artinya jangan selalu dibilang sedih," kata kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih, di PN Jakarta Timur, Selasa sore.
Menurut Fitria, adiknya itu bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama dua tahun rehabilitasi.
"Yang pasti kami bersyukur, karena kami yakin bahwa Allah pasti akan memberikan yang terbaik. Apa yang diputuskan hari ini, Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kami syukuri," ujar Fitria.
Baca: Lima Kejuaraan Tingkat Dunia akan Kembali Digelar di Jakabaring Sport City
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu, sementara Dhawiya sudah menerima.
Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa selama seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.
"Ya itu kan haknya dia mau pikir-pikir. Bersyukur aja deh, mengharapkan semua yang terbaik. Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," kata Fitria.
Baca: Ini Dia Ponsel Saingan Xiaomi Redmi 5A, Harga Dibawah Rp 1 Juta, Dengan Kualitas Layar Lebih Tinggi
"Tentunya kami menguatkan Dhawiya, pastinya mungkin Dhawiya penginnya lebih sedikit lagi dari itu. Kami menguatkan Dhawiya," tambahnya.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram.
Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.
Baca: Warga Baturaja Heboh Ada Buaya Berenang di Sungai Ogan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun rehabilitasi narkoba untuk Dhawiya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang sepekan lalu.
JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. (Andi Muttya Keteng Pangerang)