Berita Palembang
Meskipun MUI Memperbolehkan Vaksin MR, Orangtua Siswa di Palembang Enggan Anaknya Divaksin
Meski dinyatakan aman dan diperbolehkan (mubah) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disuntikkan ke tubuh manusia
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Meski realisasi suntik masih jauh dari target, dr Letizia masih tetap optimis pada tahap pertama ini 400 ribu vaksin diberikan kepada para siswa.
Baca: Download Drama Korea Lovely Horribly Terlengkap Episode 1-5, Cerita Romantis dan Horor
Setelah datang ke sekolah-sekolah, pada tahap kedua nanti pihaknya bakal melanjutkan pemberian vaksin MR di puskesmas dan posyandu setempat.
"Kemarin sempat kita tunda pemberian vaksin selama minggu, kita masih tetap optimis target tercapai sesuai dengan program nasional," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menyatakan fatwanya terkait Vaksin Campak dan Rubella (MR) yang mengandung unsur babi.
Baca: Dua Sekawan di Muaraenim Ini Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit
Point pentingnya yaitu bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah).
Menanggapi hal tersebut maka Ketua MUI Palembang, H Saim Marhadan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang anaknya diperbolehkan untuk imunisasi MR dipersilakan.
Baca: Politeknik Pariwisata Palembang Dipercaya Garap Penelitian Pariwisata Prioritas di Tanjung Lesung
"Kita mengikuti fatwa yang ada. Karena memang sudah ada fatwanya, bahwa memang Vaksin MR itu mengandung babi yang pada prinsipnya haram. Namun kondisi diperbolehkan, karena kondisi darurat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum adanya vaksin MR yang halal.
Meskipun demikian pemerintah akan tetap mencarikan solusi untuk mencari Vaksin MR yang halal.
Berikut isi fatwa MUI
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.