Berita Palembang

Masalah Setoran,Tukang Parkir di Palembang Nekat Siram Temannya Pakai Cuka Para Hingga Tewas

Lantaran melawan dan berusaha kabur dari kepungan petugas, Hajri alias Ayik (32), tersangka kasus pembunuhan

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Hajri alias Ayik (32), tersangka kasus pengeroyokan yang keok ditembak petugas Jatanras ketika dirilis petugas di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (28/8/2018). 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Hajri terpaksa ditembak pada kaki kanannya lantaran berusaha melawan petugas pada saat penangkapan.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas, perbuatan tersangka ini direncanakan. Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena ada satu tersangka lagi yang masih buron. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP yang ancamannya hukuman kurungan 15 tahun penjara," ujar Yoga.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved