Tujuh Bulan Tujuh Hari Jadi Mensos, Idrus Marham Akhirnya Mundur

Hanya menjabat tujuh bulan tujuh hari setelah dilantik sebagai Mensos oleh Presiden RI Joko Widodo 17 Januari 2018 akhirnya Idrus Marham undur diri.

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Hanya menjabat tujuh bulan tujuh hari --setelah dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden RI Joko Widodo 17 Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mencalonkan sebagai Gubernur Jawa Timur, akhirnya Idrus Marham mengundurkan diri.

Idrus Marham mengajukan surat permohonan diri sebagai Mensos tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang.

Baca: LIVE STREAMING Sepakbola Timnas Indonesia Vs Uni Emirat Arab Asian Games 2018

 Berikut petikan pernyataan Idrus terkait pengunduran dirinya tersebut : "Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco. Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya." 

Selain itu Idrus juga mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar.

Surat pengunduran dirinya juga telah mengirimkan surat itu ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2018 Jakarta Palembang, Tambahan 1 Emas bagi Indonesia

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Baca: Mayangsari Ulang Tahun, Bambang Setia Dampingi, Tingkah Cucu Tiri Soeharto Jadi Sorotan

Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka tersebut.

Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.

“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Pasti nanti tentu kita jadwalkan ulang, kita panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Idrus Marham usai dilantik
Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Idrus Marham usai dilantik (Sekretaris Kabinet)

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved