Komisi Fatwa MUI Tetapkan Hukum Vaksin MR Haram, Tak Hanya Mengandung Babi, Tapi Bahan Ini Juga
Dampak bukan hal yang ringan dan mudah dihindari jika sudah terinfeksi. jika Si Kecil terinfeksi rubella dampaknya adalah kecacatan pada bayi.
SRIPOKU.COM-- Setelah sekian lama dan banyak terjadi polemik prihal halal atau haramnya vaksin MR alias Measles Rubella, akhirnya semalam Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin MR untuk masyarakat muslim di Indonesia.
Rapat yang berlangsung cukup lama, mulai hari Senin (20/08) petang hingga malam, akhirnya berhasil mengeluarkan fatwa MUI terbaru mengenai vaksin MR yang merupakan program pemerintah.
Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisasi di Indonesia menyatakan, vaksin MR tersebut menggunakan unsur babi.
Sedikit banyak unsur babi, itu adalah haram untuk umat muslim.

Malah, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat (MUI Kalbar) HM Basri Has mengatakan, vaksin MR tersebut mengandung diploid human cell atau sel manusia.
Singkatnya vaksin MR tersebut tak hanya mengandung babi yang diharamkan bagi umat muslim, tapi juga mengandung sel manusia, yang jelas hukumnya haram jika dikonsumsi dan masuk dalam tubuh manusia.
HM Basri Has pun mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah melakukan pemeriksaan awal pada kandungan vaksin MR.
"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu," ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.

Walau demikian, menurut keputusan MUI yang dimuat di halalmui.org, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah).
Alasannya karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah).
Sebab hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Selain itu ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Tapi, "Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang menandatangani fatwa tersebut di gedung MUI Pusat, Jakarta.
Oleh karenanya, vaksin MR dari SII sekarang boleh digunakan oleh umat muslim akan tetapi tidak berlaku lagi jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci dikemudian hari.
Dalam kesempatan ini nakita.id berhasil menanyakan mengenai fatwa MUI terbaru ini kepada tim satgas imunisasi IDAI, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Spa(K) MSI.
Menurut dokter yang akrab disapa Miko, IDAI mendukung penuh fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisas.

"Lebih khusus poin 3, Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," papar Miko.
Bahkan Miko menyampaikan bahwa IDAI pun mendukung penuh fatwa MUI tersebut yang juga menyebutkan;
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Oleh karenanya Miko menghimbau kepada berbagai pihak untuk tidak memlintir berita dan informasi ini.
Jangan sebatas mengatakan MUI menyatakan vaksin MR positif mengandung babi.
Sampaikan dengan benar dan lengkap informasinya, vaksin MR yang sekarang ini boleh tetap digunakan hingga ditemukan vaksin MR yang bersih dari unsur yang diharamkan.
Untuk masyarakat Miko mengingatkan untuk tetap mau mengimunisasi putra putrinya sesuai anjuran IDAI.
Jangan mau termakan hasutan yang tidak bertanggung jawab, MUI saja membolehkan dan itu keputusannya sudah jelas melalui fatwa MUI no 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR, yang boleh digunakan sementara ini, walau mengandung unsur babi.

Mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati.
Mencegah Si Kecil terinfeksi penyakit measles dan rubella jauh lebih baik untuk Si Kecil.
Sebab jika sampai Si Kecil terinfeksi measles alias campak dampaknya adalah radang otak (ensefalitis), peneumonia, kebutaan, bahkan kematian.
Dampak tersebut bukan hal yang ringan dan mudah dihindari jika sudah terinfeksi.
Sedangkan jika Si Kecil terinfeksi rubella dampaknya adalah kecacatan pada bayi.
Tentu Anda tidak mau bukan anaknya menjadi cacat seumur hidup?
Ingat, menurut penelitian, pencegahan yang paling efektif bukan dengan ramuan herbal, tapi dengan kecukupan gizi dan vaksinasi.
Artikel ini telah dipublikasikan di situs Nakita.grid.id dengan judul:
Haram! Vaksin MR Mengandung Babi dan Sel Manusia, IDAI Dukung MUI