Pemilihan Gubernur Sumsel
DPRD Sumsel Sahkan Penetapan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya Gubernur dan Wakil Gubernur dengan perolehan suara sah 1.394.438 suara atau 35,96 persen.
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada pemandangan yang kurang pada rapat paripurna istimewa XXIV pengesahan hasil penetapan KPU perihal Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Penetapan Kepala Daerah Tahun 2018, Kamis (16/8/2018).
Setidaknya kursi yang seyogiyanya ditempati SKPD nampak lowong dan kursi anggota dewan banyak kosong. Bahkan untuk kursi gubernur, wagub kosong.
Dalam rapat paripurna Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri SIP mengungkapkan, pada 13 Agustus 2018, pihaknya telah menerima Surat dari KPU Sumsel Nomor 436/PL.03.7/Kep/qm16/Prov/VIII/2018 penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 208.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, INI LINK LIVE STREAMING 3 Pertandingan Sepakbola Asian Games 2018
Baca: Hadapi Timnas Maldives Malam Nanti, Ini Persiapan dan Target Timnas Sepakbola Wanita Indonesia
Selain itu, telah diterima Keputusan Mahkamah Komstitusi terkait Putusan sengketa Pemilihan Gubernur Sumsel, menindaklanjuti hal terebut, Basmus DPRD Provinsi Rabu kemaren telah menetapkan paripurna hari ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan SK KPU Sumsel akan ditungkan dalam berita acara yang dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramdhan S Basyeban membacakan SK KPU Nomor 436/PL.03.7/Krp/16/Prov/VIII /2018 Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2018.

Menimbang dan menetapkan pertama Ketua KPU Sumsel menetapkan keputusan Pasangan Calon Terpilih 2018 menetapkan pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya Gubernur dan Wakil Gubernur dengan perolehan suara sah 1.394.438 suara atau 35,96 persen.
Baca: Blak-blakan Ternyata Ini Maksud Lucinta Luna DM Laki Orang, Tapi Klarifikasinya Malah Disebut Ngeles
Baca: Kepalang Malu, Lucinta Luna Ketahuan DM Laki Orang, Balasan ke Cewek Ini Malah Balik Kasar
Kedua, pasangan calon sebagaimana diktum pertama ditetapkan Gubernur Terpilih 2018.
Ketiga, keputusan ini berlaku setelah ditetapkan pada 12 Agustus 2018 .
Kemudian acara dilanjutkan dengan Pendatanganan Berita Acara oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi.
Yansuri: Jangan Coba-Coba Buat Kerok Hasil Pilgub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Dodi-Giri, HDMY Segera Ditetapkan sebagai Paslongub Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Gubernur Sumsel Terpilih, KPU Masih Tunggu Keputusan MK |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak Bawaslu Sumsel, Ini Kata Tim Advokasi Paslon Dodi Alex-Giri Ramanda |
![]() |
---|
Paslon Dodi-Giri Gugat ke MK, KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|