Berita Palembang
Pasca KPU Coret Balon DPR RI, 17 Bacaleg Partai Berkarya Dapil Sumsel 100 Persen Full Diterima
Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang salah
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca:
Bersahabat Lama, Ruben Onsu Blak-blakan Ada yang Membuatnya Sirik Kepada Ivan Gunawan
LIVE STREAMING: Puluhan Ikan Aligator Dimusnahkan, 1 Ekor Aligator Bisa Habiskan 10 Kilogram Ikan
Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.
Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil.
"Hanura dan Berkarya paling banyak (TMS,-red)," kata dia.
Dia mempersilakan kepada parpol untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan terhadap keputusan KPU RI tersebut.
"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu. Sengketa diawali dengan mediasi, seperti yang kemarin dilakukan PBB dan Hanura," tambahnya. (*)