Berita Palembang

Hanura Sumsel Warning Caleg Daerah Harus Dukung Suara DPR RI, Terancam Bakal tak Dilantik

Caleg DPRD Provinsi, Kota maupun Kabupaten dari Partai Hanura diminta tegak lurus dengan Caleg DPR RI. Bagi yang dinilai tidak

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
KOLASE SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel Rizal Syamsul. 

"Kami sudah punya data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat,-red). Partai yang tidak ada TMS itu PKB dan NasDem. 0 TMS," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca:

Jelang Idul Adha 1439 H, Berikut Niat & Keutamaan 3 Puasa Sunnah Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah

Merasa Selalu Gagal soal Percintaan, Nikita Mirzani Ingin Buang Sial

Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.

Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil.

"Hanura dan Berkarya paling banyak (TMS,-red)," kata dia.

Dia mempersilakan kepada parpol untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan terhadap keputusan KPU RI tersebut.

"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu. Sengketa diawali dengan mediasi, seperti yang kemarin dilakukan PBB dan Hanura," tambahnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved