Berita Palembang

Hanura Sumsel Warning Caleg Daerah Harus Dukung Suara DPR RI, Terancam Bakal tak Dilantik

Caleg DPRD Provinsi, Kota maupun Kabupaten dari Partai Hanura diminta tegak lurus dengan Caleg DPR RI. Bagi yang dinilai tidak

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
KOLASE SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel Rizal Syamsul. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Caleg DPRD Provinsi, Kota maupun Kabupaten dari Partai Hanura diminta tegak lurus dengan Caleg DPR RI. Bagi yang dinilai tidak mendukung bakal terancam tidak dilantik.

"Kebijakan DPD Partai Hanura Sumsel yang disampaikan Ketua Bapak H Hendri Zainuddin yang diamini Ketua DPP Pak OSO. Bahwa suara Caleg DPRD Provinsi, Kota maupun Kabupaten dari Partai Hanura harus tegak lurus dengan Caleg DPR RI," tegas Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel Rizal Syamsul, Selasa (14/8/2018).

Menurut Rizal, kewajiban selaras suara tersebut misalnya suara di Kota 80 ribu, maka harus nyumbang Hanura Pusat juga 80 ribu suara supaya dapat menopang suara Hanura untuk DPR RI.

"Selama ini 80 ribuan suara untuk Kota Palembang. Yang ke pusat hanya 27 ribu suara. Artinya jangan hanya memilih untuk kota saja. Harus tegak lurus antara pusat dan daerah. Kalau masih perbandingannya 60:70 persen masih ditolerir. Tapi kalau sudah jauh 80:10 persen nah itu meski caleg itu terpilih, siap-siap tidak akan dilantik," kata Rizal.

Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang salah satu Partai Hanura banyak dicoret.

"Seluruh Bacaleg baik Dapil 1 Sumsel maupun Dapil 2 DPR RI Partai Hanura tidak ada yang dicoret. Di Dapil Sumsel 1 ada Eddy Ganefo. Sedangkan di Dapil 2 Sumsel ada Ketua kita Pak H Hendri Zainuddin," kata Rizal.

Masalah DPR RI itu menurutnya masih diupayakan DPP untuk tambahan sebelum penetapan DCT untuk 30 Dapil. 80 Dapil penuh DPR RI pada penetapan DCT September 2018 mendatang.

Baca:

Dulu Dicibir hingga Disebut Raja Tik Tok, Bowo Alpenliebe Buktikan Kesuksesannya Lewat Hal Ini

Bus Kota di Palembang Dicutikan Selama Asian Games 2018, Angkot Tetap Beroperasi!

"Kalau kita Sumsel optimis dari 17 Caleg bakal menyumbang 2 kursi di dua Dapil. Dengan dua tokoh kita Pak Eddy Ganefo dan Pak Hendri Zainuddin. Insya Allah kita menghantarkan dua kursi di DPR Pusat," pungkasnya.

Adapun Calon DPR RI Partai Hanura Dapil 1 Sumsel

1. Eddy Ganefo
2. H Alex Sato BYA SH
3. Eni Suryani
4. Ali Amin
5. Hj Dahriah SH

Sedangkan Calon DPR RI Partai Hanura Dapil 2 Sumsel

1. H Hendri Zainuddin SH
2. HM Hatta Mustofa SH MH
3. Natalia Prihatin Siregar
4. DR H Anwar Fuafi SH MH
5. Yeni Fer Oktavianti
6. Shanti Yoseva Fitriana SH
7. Oyong Hairudin SH AMd
8.Argiman

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI.

"Kami sudah punya data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat,-red). Partai yang tidak ada TMS itu PKB dan NasDem. 0 TMS," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Sementara itu, untuk partai politik lainnya di tingkat DPR RI jumlah bacaleg memenuhi syarat (MS) bervariasi. Dia mencontohkan, Partai Golkar mengajukan jumlah bacaleg 575, namun ada satu caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca:

Jelang Idul Adha 1439 H, Berikut Niat & Keutamaan 3 Puasa Sunnah Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah

Merasa Selalu Gagal soal Percintaan, Nikita Mirzani Ingin Buang Sial

Sedangkan, Partai Hanura tercatat sebagai parpol terbanyak dinyatakan TMS. Dari 449 bacaleg diajukan terdapat 282 MS dan 167 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 22 dapil.

Lalu, Partai Berkarya mengajukan jumlah bacaleg sebanyak 575, terdapat 433 MS dan 142 TMS. Adapun, KPU menggugurkan 14 dapil.

"Hanura dan Berkarya paling banyak (TMS,-red)," kata dia.

Dia mempersilakan kepada parpol untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan terhadap keputusan KPU RI tersebut.

"Walaupun diakomodir oleh partai, sekalian saja partai jika ingin mengajukan sengketa gugatan, ke Bawaslu. Sengketa diawali dengan mediasi, seperti yang kemarin dilakukan PBB dan Hanura," tambahnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved