Mulai Siapkan Baju, Ini Persiapan Mahfud MD Dampingi Jokowi Tarung di Pilpres 2019

Sempat buat masyarakat tanah air penasaran siapa yang akan menemani Jokowi jadi Calon wakil Presiden 2019, akhirnya teka-teki tersebut terjawab.

ISTIMEWA
Mahfud MD 

SRIPOKU.COM - Setelah sempat membuat masyarakat tanah air penasaran dengan siapa yang akan menemani Joko Widodo menjadi Calon Presiden 2019, akhirnya teka-teki tersebut terjawab.

Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD telah menyatakan dirinya akan maju bersama Jokowi di pilpres 2019.

"Menurut saya ini panggilan sejarah, pergulatan politik agak panjang agak kritis akhir-akhir ini, tapi akhirnya keputusan ini dengan mudah dan smooth jatuh kepada saya," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan live Breaking News Metro TV, Kamis (9/8/2018).

Mahfud juga mengatakan jika sebenarnya kebersamaan dirinya dengan Jokowi dalam menata Indonesia bukan hal baru lantaran mereka berdua sudah sering membicarakan hal-hal tersebut.

"Soal pikiran saya dan pak Jokowi dalam menata indonesia sudah terinteraksi sudah cukup lama tapi tidak pernah membicarakan soal pilpres." tambah Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa sebelumnya ia telah diminta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyiapkan diri.

"Tadi kemudian dipanggil untuk menyerahkan CV oleh Pak Pramono Anung sekaligus siapkan baju," tambah Mahfud MD.

Setelahnya, sambil lalu, Mahfud MD pun mengatakan jika ia tengah bersiap untuk deklarasi resmi.

Namun, hingga kini dari pihak Jokowi belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa cawapres yang mendampingi dirinya.

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.

Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.

"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.

Sebelum berita ini menguak ke publik, Romahurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat memberikan sebuah petunjuk.

Jauh-jauh hari, Gus Romi, demikian Romahurmuziy akrab disapa, telah mengungkapkan 10 nama yang dipertimbangkan sebagai cawapres Jokowi.

Sepuluh nama itu yakni Ma'ruf Amien, Mahfud MD, Moeldoko, Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Susi Pudjiastuti, dirinya sendiri Romahurmuziy, Chairul Tanjung, dan Din Sayamsuddin.

Sejumlah analisis pun merebak bak musim hujan, mewarnai panggung politik nasional kini.

Dari kubu PKB, tentu menyebarkan opini Muhaimin lah yang paling cocok mendampingi Jokowi.

Demikian pula dari Golkar yang mendorong terpilihnya Airlangga.

Sementara di luar itu, memiliki 'jagoannya' masing-masing dengan berbagai landasan argumentasi.

Baca: Live streaming Piala AFF U-16, Semifinal Indonesia VS Malaysia, Bisa Tontong Lewat HP

Baca: 6 Selebriti Senior yang Meninggal di Tahun 2018, Nomor 6 Pencipta Lagu Populer Namun Tak Terekspos

Baca: BREAKING NEWS: Sengketa Pilkada Lahat, MK Tolak Gugatan Pasangan Bursah Zarnubi-Parhan Berza

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved