Berita Pagaralam
Berani Bakar Hutan di Pagaralam, Kapolres Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Karhutla
Polres Pagaralam semakin gencar malakukan sosialisasi larangan melakukan pembakaran lahan dam hutan diwilayah hukum Polres Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Memasuki musim Kemarau di Kota Pagaralam dan sekitarnya membuat pihak Polres Pagaralam semakin gencar malakukan sosialisasi larangan melakukan pembakaran lahan dam hutan diwilayah hukum Polres Pagaralam.
Hal ini juga melihat saat ini kabut asap juga mulai menyelimuti Kota Pagaralam meskipun diduga bukan disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan di Pagaralam. Namun diduga asap kiriman dari kabupaten lain.
Ditambah musim kemarau seperti saat ini biasanya menjadi tradisi petani di Kota Pagaralam dan sekitarnya untuk membuka lahan baru dengan cara membakar belukar. Melihat kondisi inilah Polres Pagaralam mengajak masyarakat Pagaralam untuk meninggalkan kebiasaan tersebut.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH mengatakan, Sat Binmas Polres Pagaralam sampai saat ini terus melalukan sosialisasi kepada petani dan masyarakat yang ada dikawasan pelosok dan diperbatasan hutan lindung.
"Kita selain melakukan sosialisasi larangan membakar hutan, kita juga menyampaikan ancaman hukuman yang diterima jika ada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan," ujarnya.
Ancaman hukuman yang diterima oleh petani dan masyarakat yang nekat membakar hutan yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
"Hukuman itu sesuai denhan Undang-undang Republik Indonesia No 39 tahun 2014 tentang perkebunan," jelasnya.
Kapolres juga menegaskan jika ada laporan dan temuan petani dan masyarakat yang membakar hutan maka akan langsung ditindak tegas dengan membawa yang bersangkutan ke Polres Pagaralam.
"Bagi masyarakat yang melihat pembakaran hutan silakan laporkan ke Polres Pagaralam," imbaunya.
Baca: Waketum INASGOC Sebut Tidak Puas Dengan Fasilitas Pendukung & Venue di JSC Sebelum Lakukan Ini
Baca: Takut Suaminya tidak Mati, Wanita Ini Datang ke Rumah Sakit dan Menusuknya hingga Tewas
Baca: Sisa Jual Tanah Warisan Rp 65 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pria di Palembang Ini Bawa ke Jalur Hukum
Baca: Makin Melejit & Terkenal, Via Vallen Patok Budget Segini Untuk Sekali Manggung di Daerahmu
Baca: Sabu Miliknya Tercecer, 2 Pria di Muaraenim Ini Diringkus Petugas, Begini Kronologinya
Baca: Beli Lamonde Bisa Dapat Potongan 10 Persen Pakai Kartu Tribun Family Grup, Berlaku Untuk 9 Varian
Baca: Bak Plastik Transparan, Netter Syok saat Tahu Bilqis Putri Ayu Ting Ting Pakai Topi Seharga 1 Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/polres-pagaralam_20180802_205751.jpg)