Kasus Penipuan 3 Bos First Travel Belum Miliki Hukum Tetap, Kini Mobil Mewahnya Jadi Sorotan
Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan lima mobil mewah barang bukti kasus First Travel sudah dimiliki vendor.
Editor:
Shafira Rianiesti Noor
(KRISTIANTO PURNOM/Kompas.com)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).
Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca: Kumpulan Lagu Galau Terbaik dan Paling Enak Didengar Sepanjang Masa, No 5 Sedih Banget
Baca: Minta Istri Tambah ART, Ruben Onsu Justru Dicecar Sarwendah, Jawabannya Mengejutkan & Tak Masuk Akal
Baca: Begini Curhatan Ayu Dewi Malam Hari tentang Suaminya, Diplengosin Hingga Diduakan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bila Dibutuhkan Dalam Penyidikan, Mobil Mewah Barang Bukti First Travel Harus Dikembalikan
Rekomendasi untuk Anda